BATURAJA, — Komisi Pemilihan Umum atau KPU Ogan Komering Ulu (OKU) resmi menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati OKU nomor urut 2, H. Teddy Meilwasnyah dan H. Marjito Bachri sebagai pasangan dengan suara terbanyak.
Hasil tersebut disampaikan, Ketua KPU OKU Ramad Hidayat SHI, didampingi Komisioner KPU Supriyadi, Mario Restu Prayoga dan Ade Satria Dwi Putra SH.
“Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur /wakil gubernur dan bupati/wakil bupati OKU tahun 2024 tingkat Kabupaten OKU selesai,” ungkapnya.
Dalam rapat pleno yang dilaksanakan KPU malam ini, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati OKU nomor urut 2, H. Teddy Meilwansyah – H. Marjito Bachri, memperoleh 108.587 suara (50,9 persen dari suara yang sah).
Sedangkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati OKU nomor urut 1, Yudi Purna Nugraha dan Yeni Elta Sofian Sani (YPN YESS), memperoleh 104.778 suara (49,1 persen dari suara yang sah).
“Untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati OKU tahun 2024, pasangan nomor urut 2, Teddy Meilwansyah – Marjito Bachri menjadi pasangan dengan suara tertinggi dari pasangan YPN YESS,” ungkapnya.
Hasil yang disampaikan Ketua KPU OKU tersebut, sama dengan hasil dari data C Hasil di 13 Kecamatan di Kabupaten OKU.
Dengan begitu, pasangan calon nomor urut 2, H. Teddy Meilwansyah – H. Marjito Bachri atau BERTAJI, menjadi pemenang dalam pemilihan umum kepala daerah atau Pilkada 2024, yang diumumkan KPU OKU.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan KPU OKU Nomor 1355 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati –Wakil Bupati Kabupaten Ogan Koemring Ulu Tahun 2024.
Dimana, rapat pleno penetapan malam ini, dihadiri langsung Ketua Bawaslu OKU Yudi Risandi MSI dan Achmad Kabul serta Anggi Irawan, Pj Bupati OKU, M Iqbal Alisyahbana, SSTP, MM diwakili Asisten II H Hasan SSos,MSE, Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni SIK,MH. Dandim 0403/OKU Letkol Inf Harri Feriawan Rumawatine dan pihak terkait.
Tidak hanya itu, rapat pleno terbuka diselenggarakan di Gedung Kesenian Baturaja dihadiri para saksi masing-masing calon dan pemantau. **