SUMEDANG – Pendaftaraan bakal calon legislatif (Bacaleg) telah dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang.
Pengumuman pendaftaran untuk pendaftaran Bacaleg untuk Pemilu 2024 nanti dilakukan melalui akun media sosial KPU Sumedang sejak 24 April hingga 30 April 2023 nanti.
Pengumuman tersebut juga dibenarkan Ketua KPU Kabupaten Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi. Ia menjelaskan, selain mengumumkan resmi pendaftaran bacaleg, pihaknya juga telah melakukan berbagai sosialisasi terhadap Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024.
“Mengahadapi pendaftaran yang akan dimulai pada 1 Mei mendatang, kami telah melakukan sosialisasi, seperti mengundang LO parpol beserta instansi terkait mengenai beberapa persyaratan yang harus disiapkan, keterangan sehat jasmani rohani menyiapkan keterangan bebas narkotika, keterangan SKCK, keterangan dari pengadilan negeri dan sebagainya,” ujar Ogi saat dikonfirmasi di Gedung DPRD Kabupaten Sumedang, Kamis 27 April 2023.
Selain itu, lanjut Ogi, pihaknya juga akan melakukan kunjungan ke Partai Politik dalam rangka sosialisasi untuk pengajuan bakal calon.
“Teknisnya akan kami lakukan tanggal 1 sampai 14 Mei. Setelah itu akan ada verifikasi administrasi untuk mengetahui sejauh mana pemenuhan syarat-syaratnya,” jelas Ogi.
Selanjutnya, sambung Ogi, mulai tanggal 15 Mei nanti, akan ada masa perbaikan atas dokumen pengajuan dari Parpol yang diverifikasi KPU.
“Tapi meski hingga hari ini masih bersifat pengumuman. Namun, berdasarkan laporan dari sejumlah Parpol, saat ini mereka tengah mempersiapkan sejumlah dokumen persyaratan, seperti mengurus kesehatan jasmani dan rohani,” ungkapnya.
“Pada hari ini juga, kami akan mengundang sejumlah stakeholder untuk melakukan rapat koordinasi dalam rangka mempersiapkan pendaftaran. Nanti apakah apakah akan dibuat sistem untuk pendaftaran, apakah akan dibagi untuk perharinya atau bagaimana,” jelasnya. (abas)