SUMEDANG,-– Untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Serta Bupati dan Wakil Bupati Sumedang 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
“Berdasarkan berita acara Pleno Nomor 104/PL.01.2-BA/3211/2024 pada tanggal 4 Juni 2024, KPU Kabupaten Sumedang telah menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Serta Bupati dan Wakil Bupati Sumedang Tahun 2024 sebanyak 2001 TPS yang tersebar di 26 Kecamatan dan 277 Desa/kelurahan di Kabupaten Sumedang,” kata Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Sumedang, Fajar Septian, dalam keterangan tertulisnya, Jumat 14 Juni 2024.
Ia mengatakan, dari banyaknya TPS tersebut, maka KPU Kabupaten Sumedang juga menetapkan kebutuhan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebanyak 3.427 orang, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi Jawa Barat Nomor: 223/PL.02.1-BA/32/2024 pada tanggal 3 Juni 2024 tentang Rekapitulasi Pemetaan TPS.
“Jumlah TPS dan kebutuhan Pantarlih yang telah ditetapkan ini menggunakan prinsip efektif dan efisien, serta ketentuan lain dalam pengangkatan Pantarlih yang mengatur tentang pengangkatan jumlah Pantarlih di setiap TPS,” kata Fajar
Fajar menuturkan, KPU Kabupaten Sumedang akan mengangkat 1 orang Pantarlih di setiap TPS jika jumlah pemilih pada TPS tersebut kurang dari atau sama dengan 400 pemilih.
Dan mengangkat 2 Pantarlih jika jumlah pemilih dalam TPS tersebut melebihi 400 yang terdaftar dalam Data penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).
“Hal itu telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor: 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota,” tutur Fajar.
Berdasarkan hal tersebut di atas, lanjut Fajar, maka KPU Kabupaten Sumedang telah membuka pendaftaran Petugas Pantarlih yang dimulai dari tanggal 13 sampai dengan 19 Juni 2024.
“Adapun masa kerja selama satu bulan dari tanggal 24 Juni sampai tanggal 25 Juli 2024 untuk melaksanakan tugas Pencocokan dan Penelitian (Coklit),” pungkasnya. (Abas)