SUMEDANG,– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang resmi menetapkan H Dony Ahmad Munir-Fajar Aldila sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumedang terpilih periode 2024-2029.
Penetapan Dony Ahmad Munir-Fajar Aldila sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumedang terpilih periode 2024-2029 dilakukan dalam rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati sumedang terpilih pada pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024 yang digelar di Aula KPU Sumedang pada Kamis, 9 Januari 2025.
Pasangan nomor urut 2, H. Dony Ahmad Munir dan Fajar Aldila dipastikan memenangkan Pilkada 2024 dengan mendulang suara sebanyak 313.117 (49,49%) suara.
Pasangan ini unggul atas nomor urut 1 Eni Sumarni-Ridwan Solichin yang memperoleh suara sebanyak 160.367 (25,35%) suara, pasangan nomor urut 3 yaitu Irwansyah Putra-Mustikaningrat yang meraih 104.861 (16,57%) suara, dan paslon nomor urut 4 Hendrik Kurniawan-Lucky Djohari Soemawilaga meraih suara sebanyak 54.389 (6,60%) suara.
Ketua KPU Kabupaten Sumedang Ogi Ahmad Fauzi mengatakan, penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan buku pendaftaran perkara konstitusi elektronik (E-BRPK) bahwa tidak ada gugatan atau sengketa terhadap hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Sumedang.
Serta surat dari KPU RI pada l tanggal 6 Januari. Dimana isi surat tersebut bagi Kabupaten/Kota ataupun Provinsi yang tidak ada sengketa di MK, harus menyelenggarakan rapat pleno calon terpilih 3 hari setelah surat itu terbit.
“Jadi atas E-BRPK dari MK dan Surat Keputusan KPU RI. Maka pada hari ini, kita melaksanakan kegiatan terakhir dalam seluruh rangkaian tahapan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Sumedang tahun 2024. Yaitu penetapan Bupati Dan Wakil Bupati Sumedang terpilih untuk periode 2024-2029,” kata Ogi dalam sambutannya.
Ogi menyampaikan penetapan calon bupati dan wakil bupati sumedang terpilih berdasarkan ketentuan pasal 58 dan 60 PKPU nomor 18 tahun 2024, tentang rekapitulasi hasil perhitungan pemilihan suara Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
“Jadi atas ketentuan di atas, maka KPU Kabupaten Sumedang telah menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumedang terpilih yang didasarkan pada perolehan suara terbanyak yaitu pasangan nomor urut 2 yaitu Dony Ahmad Munir dan Fajar Aldila dengan raihan suara 313.117 atau meraih 49,49% suara,” tandasnya.
Setelah melaksanakan rapat pleno penetapan bupati dan wakil bupati sumedang terpilih ini. tambah Ogi, KPU akan mengusulkan pengesahan bupati dan wakil bupati terpilih ke DPRD Sumedang.
“Jadi nanti, satu hari setelah rapat pleno penetapan. Kami akan mengusulkan pengesahan bupati dan wakil bupati sumedang terpilih ke DPRD Sumedang. Dan mungkin saja di hari tersebut, DPRD juga melakukan rapat paripurna. Dan untuk selanjutnya dokumen-dokumen itu diserahkan ke Gubernur Jawa Barat,” tandas Ogi. (Abas)