SUMEDANG,– Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 pada November mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang telah mengumumkan syarat dan waktu pendaftaran bagi calon Bupati dan Wakil Bupati Sumedang.
Dalam siaran pers yang diterima media ini, Sabtu (24/8), waktu pedaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumedang adalah 27-28 Agustus 2024, pukul 08.00-16.00 WIB. Kemudian pada 29 Agustus 2024 mulai pukul 08.00-23.59 WIB.
Sementara untuk lokasi pendaftaran, yaitu di Kantor KPU Sumedang, Jalan Prabu Gajah Agung Nomor 15, Kabupaten Sumedang.
Dalam siaran pers itu juga mencantumkan syarat minimal suara bagi partai politik yang ingin mengajukan paslon Bupati dan Wakil Bupati.
Pengumuman disampaikan melalui surat resmi Nomor 18/PL.02.2-Pu/3211/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumedang 2024.
Pengumuman yang ditandatangani Ketua KPU Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi menerangkan, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2024 harus memiliki minimal 54.363 suara sah agar bisa mengajukan paslon.
Angka tersebut adalah minimal artau ambang batas yang telah disesuaikan dengan Putusan MK, yakni sebesar 7,5% dari total suara sah.
Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Sumedang, Iyan Sopian menyebutkan, karena jumlah DPT di Kabupaten Sumedang sekitar antara 500 ribu hingga 1 juta pemilih, maka syarat ambang batas ini berlaku untuk semua partai politik, baik yang memiliki kursi di parlemen maupun yang tidak. (Abas)