KOTA BANJAR,- Berawal dari pinjaman kredit yang diduga bermasalah dan disinyalir meninggalkan persoalan karena Bank Banten (dulu Bank Pundi) dalam menjalankan fungsi tugasnya sebagai pelayan masyarakat terkesan menyepelekan nasabah dan dinilai kurang transparan, nasabah Bank Banten meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan untuk memeriksanya.
Hal ini diungkapkan salah satu nasabah Bank Banten, Ny. Parjiem S.Pd, warga Langensari, Kota Banjar. Ia melakukan kredit ke Bank Banten dengan agunan SK pensiunan, TMT 01/11/2020 . No. karip 13072476.
Kepada wartawan, Ny Parjiem mengungkapkan rasa kekecewaanya terhadap pelayanan Bank Banten Cabang Tasikmalaya (Kco) di Jalan HZ Tasikmalaya, dibawah pimpinan Mey dan Budi Jarwantoro selaku Kabag Kredit.
Seiring berjalan waktu, sejak awal kontrak tanggal 15 Februari 2020 hingga saat ini, pihak Bank Banten dalam menjalankan fungsi tugasnya selaku pelayan masyarakat, dinilai Ny. Parjiem jauh kata dari transparan.
“Saya menduga ada hal yang disembunyikan kepada nasabahnya, salah satunya kepada saya pribadi. FaktanyasSatu tahun terlewati sudah, pihak Bank Banten Cabang Tasikmalaya dibawah kendali ibu Mey dan Budi Jarwantoro sepertinya sudah tidak lagi ada niatan baik untuk mengklarifikasi persoalan yang menjadi tanggung jawabnya,” ujar Ny.
buy amoxicillin online https://buynoprescriptionrxonline.net/dir/amoxicillin.html no prescription
Parijem, Minggu (28/2/2021).
Tanggungjawab tersebut, imbuh dia, yaitu, pertama memberikan surat rincian pencairan yang sah dan resmi yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh pimpinan Bank Banten Cabang Tasikmalaya.
Kedua, memberikan surat kuasa sebagai bukti pengambilan uang puluhan juta rupiah milik Ny. PArjiem di kantor Taspen Cabang Tasikmalaya, yang diduga dilakukan Budi Jarwantoro, yakni uang TMT sebesar Rp 64.658.800, ditambah uang rapel sebesar Rp 11.709.000, belum lagi sisa uang gaji selama satu tahun.
“Ketiga, mengembalikan buku rekening beserta ATM yang diduga untuk pengambilan uang di Taspen,” jelasnya.
Ny. Parjiem mengaku tidak butuh jawaban lisan atau oret-oretan tangan sebagaimana diterangkan oleh Budi Jarwantoro, yakni jangka waktu 180 bulan: besarnya plafon Rp 304.900,000, besarnya angsuran perbulan Rp 3.561.811, jasa provisi Rp762.250, bea administrasi Rp.3.049.000, bea asuransi Rp.20.580.750, besarnya simpanan tabungan 1 kali dengan angsuran Rp 3.561.811, besarnya simpanan tabungan 10 kali dengan angsuran Rp.35.618.107, besarnya pelunasan ke bank lain Rp 195.000.000, besarnya take over ke bank lain di Kota Banjar sebesar Rp.193.899.691 dan besarnya bea pinalty ke bank lain di Kota Banjar Rp.12.567.715. Sehingga jumlah total disebutkan sebesar Rp.206.467.406.
“Benar atau tidaknya paparan yang diutarakan saudara Budi Jarwantoro diatas, saya bukan tim penilai. Semua ini saya pasrahakan kepada yang lebih berhak meniliknya. Mudah-mudahan lembaga independent tim OJK yang memahaminya,” ungkap Parjiem.
Sementara melihat bukti pesan WhatsApp yang terus dikirimkan pimpinan Bank Banten kepada Pejiem, ia berasumsi pimpinan Bank Banten Cabang Tasikmalaya terkesan melindungi bawahannya yaitu Budi Jarwantoro.
“Buktinya-bukti Jarwantoro hingga saat ini belum ada niatan baik untuk mengklarifikasinya. Apa lagi untuk mengembalikan uang milik saya,” tandasnya.
Sebelumnya, berdasarkan informasi dari Ny. Parjiem, pada Jumat (26/2/2021), wartawan berusaha menghubungi Budi Jarwantoro dan Mey selaku Direktur Bank Banten Cabang Tasikmalaya guna memenuhi pemberitaan agar seimbang dan tidak sepihak.
Namun wartawan menyesalkan sikap Direktur Bank Banten dan Budi Jarwantoro, karena setelah membaca WA dari wartawan, tiba-tiba WA wartawan diblokir oleh Direktur Bank Banten. Kini yang tampak hanya WA Budi Jarwantoro. Saat dikonfirmasi, Budi Jarwantoro tidak mau membalasnya.
Padahal isi pesan yang dikirimkan wartawan hanya membahas soal apa yang dimohonkan oleh nasabah Bank Banten yang dirinya inginkan ada perbaikan. (JH)