BANDUNG, — DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2023, Jumat 12 Agustus 2022.
Dokumen KUA-PPAS yang ditandatangani dalam rapat paripurna eksekutif dan legislatif tersebut, berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menurut Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bandung Yusuf Supardi, dalam KUA-PPAS 2023 rencana pendapatan daerah Rp 6,807 triliun dan belanja daerah Rp 6,847 triliun.
Yusuf bilang, sempat terjadi dinamika alot dalam proses pembahasan KUA-PPAS antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Banggar. Terutama dalam pembahasan proyek Rumah Sakit Khusus Gigi dan Mulut (RSKGM) Jalan Aruna dan usulan pemberian subsidi transportasi perkotaan senilai Rp 49 miliar.
“Setelah mendapat kritisi tajam dari anggota Banggar Riana, akhirnya proyek RSKGM tersebut dibatalkan. Seperti biasa sikap Sekda merekeduweng (keras kepala), ngotot tetap ingin melaksanakan sampai menghadirkan Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (BALAP) dan Bagian Hukum,” ucap Yusuf, Sabtu (13/8/2022).
Menurutnya, meski telah menghadirkan BALAP dan Bagian Hukum, tidak ada hal yang dapat meyakinkan untuk meloloskan proyek pembangunan RSKGM. Akhirnya, seluruh fraksi di DPRD Kota Bandung sepakat menolak rencana pembangunan RSKGM.
“Walaupun Ketua TAPD Ema Sumarna menghadirkan BALAP dan Bagian Hukum dalam pembahasan pembangunan RSKGM, tetap tidak bisa meyakinkan Riana dari Fraksi Demokrat yang berpegang pada Peraturan Menteri (Permen) 22 Tahun 2018 tentang pedoman pembangunan bangunan gedung negara,” ujarnya.
“Di Permen itu antara lain menyebutkan bahwa kepala daerah dilarang merencanakan proyek mutiyears di akhir masa jabatan. Tahun 2023 kan akhir jabatan Wali Kota Yana Mulyana,” sambung Yusuf.
Selain itu, kata Yusuf, DPRD Kota Bandung juga menolak rencana pemberian subsidi angkutan perkotaan senilai Rp 49 miliar. Pemberian subsidi tersebut terkait dengan rencana mengganti angkutan perkotaan yang sudah ada saat ini dengan armada mini bus.
“Saya berpendapat rencana itu punya resistensi yang tinggi, apalagi mendekati tahun politik. Apakah Pemkot sudah memperhitungkan gejolak sosial terkait rencana itu? Saya gak yakin. Terus, siapa saja koperasi penerima subsidinya, itu kan harus jelas. Harus benar-benar koperasi yang sehat,” beber politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.
Sementara itu, terkait dengan program pemberian insentif kepada guru ngaji yang menerima bantuan dari APBD dari semula jumlahnya mencapai 10 ribu lebih, setelah diverifikasi menjadi kurang lebih 5 ribu orang.
“Itu pun dengan syarat 1:15 atau satu orang guru ngaji harus mengajar 15 orang dalam satu ruangan,” pungkas Yusuf. (DRY)