BANDUNG,– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan mengunjungi DPRD Provinsi Jawa Barat, Kamis (18/4/2024).
Komisi I DPRD Sumatera Selatan itu bersama DPRD Jabar kemudian berdiskusi soal reses, mulai dari aturan, prosedur, mekanisme pelaksanaan kegiatan hingga anggaran.
“Kita kedatangan kunjungan kerja dari Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Selatan. Kunjungan kerja berkaitan prosedur dan mekanisme reses bagi anggota DPRD,” jelas Kepala Bagian (Kabag) Fasilitasi, Penganggaran dan Pengawasan Iman Tohidin, di Kota Bandung.
Iman menyebutkan, reses ini merupakan kegiatan pimpinan dan anggota DPRD dalam rangka melakukan kunjungan ke daerah pemilihan masing-masing yang dilaksanakan 3 kali dalam setahun. Namun untuk tahun ini hanya 2 kali.
“Tadi kita berdiskusi berbagi informasi soal kegiatan reses baik di DPRD Jawa Barat maupun di DPRD Provinsi Sumatera Selatan,” kata Iman.
Dalam pertemuan itu dibahas juga soal reses konvensional dan partisipatif. Reses konvensional merupakan reses yang dilakukan pimpinan atau anggota dengan melakukan kunjungan ke perorangan. Misalnya, tokoh masyarakat, tokoh ulama, pemuda dan sebagainya.
“Sedangkan reses partisipatif menghadirkan beberapa kelompok masyarakat dari berbagai kalangan untuk menampung aspirasi, untuk menyampaikan kebutuhan dan harapan masyarakat melalui kegiatan reses,” katanya.
“Dan tentunya anggota dewan harus memperhatikan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat tersebut,” tambah Iman.
Untuk DPRD Jabar sendiri, reses yang diterapkan merupakan reses partisipatif, dan hal itu sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, seperti peserta yang dihadirkan atau diundang dalam reses partisipatif harus 175 orang di satu titik.
Pejabat Fungsional Sekretariat DPRD Jawa Barat Iman Maulana menambahkan, kegiatan reses di DPRD Jawa Barat melibatkan pendamping. Sekretariat DPRD Jawa Barat juga memberikan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis. (El/hms)