BANDUNG,— Polresta Bandung berhasil menangkap empat pelaku kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Kampung Babakan, Desa Pangauban, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Peristiwa pembunuhan tersebut baru dilaporkan pada Selasa, 30 Juli 2024. Dan kurang dari 1×24 jam, empat pelaku berhasil ditangkap.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Kusworo Wibowo mengatakan, salah satu keluarga merasa kehilangan terhadap keberadaan korban IN (24) sejak Januari 2024.
“Selama kurun waktu tujuh bulan dicari, gak ada kabar. Kemudian juga bertanya kepada suami sirinya AS yang statusnya saat ini adalah tersangka utama,” jelas Kusworo, saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Jumat (2/8).
“Namun jawabannya adalah sedang ada kerjaan, ada manggung, ada job dan lain sebagainya, sehingga tidak bisa berkomunikasi dengan keluarganya,” tambah kapolresta.
Pada tanggal 28 Juli 2024, keluarga korban mendapatkan informasi dari warga bahwa korban dibunuh suaminya, yaitu AS.
Mendapat informasi tersebut, keluarga korban melaporkan ke Polsek Pacet, Polresta Bandung dan langsung melakukan pencarian korban.
Alhasil, korban pun telah dikubur di area perkebunan dan perbukitan di kawasan Desa Pangauban, tak jauh dari rumah pelaku.
“Tadi pagi kita sudah melaksanakan ekshumasi, kita langsung bawa jenazahnya untuk diotopsi oleh pihak kedokteran,” katanya.
“Beberapa luka yang disesuaikan dengan keterangan tersangka sudah bisa kita identifikasi dan nantinya akan dikuatkan oleh dokter dalam berita acara hasil otopsi,” tambahnya.
Ia mengungkapkan, motif pembunuhan yang dilakukan tersangka AS adalah cemburu. Tersangka mendengar rumor dari lingkungannya bahwa korban selingkuh.
Walaupun belum bisa dibuktikan oleh tersangka bahwa korban selingkuh, namun tersangka melakukan perbuatannya dengan dibantu tiga temannya.
“Untuk melakukan pembunuhan, kemudian meminta satu orang temannya lagi untuk membuat gali kuburan, dan kemudian dikubur, kemudian tersangka melarikan diri ke Kabupaten Bogor hingga saat kami tangkap,” terang kapolresta.
“Jadi perbuatan ini sudah direncanakan sebetulnya satu bulan sebelum kejadian di bulan Januari itu. Dimana yang bersangkutan juga sudah meminta kepada salah seorang warga yang juga sudah kami jadikan saksi untuk diajak melakukan perbuatan pembunuhan tersebut,” jelas Kusworo.
Uraian Kejadian
Diketahui, selama ini korban tinggal di tempat tersangka. Namun pada saat cek cok korban tinggal di Cimahi.
Pada saat kejadian, tersangka mengundang korban untuk datang ke rumah di wilayah Pacet, kemudian dilakukan pembunuhan berencananya di wilayah Pacet.
Karena areanya tertutup, dan pada saat tersangka melakukan aksinya tidak ada yang melihat, dan kejadian ini bisa terungkap karena berdasarkan keterangan para saksi dan para tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 yaitu pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman selama-lamanya pidana penjara seumur hidup. Dilapisi juga dengan Pasal 170 karena dilakukan secara bersama-sama. (Abah Abadi)