SUMEDANG,– Tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sesuai Pasal 363 KUH Pidana berinisial AS alias Boyo, warga Komplek Permata Hijau Blok E 40 RT 2/17, Desa Jelegong, Kecamatan Rancaekek, Kab. Bandung diamankan aparat Polsek Jatinangor, Sumedang, Rabu 20 Nopember 2019 sekira pukul 16.30 Wib. Boyo diringkus polisi di Depan SMK Mekargah, Kec. Cileunyi Kab. Bandung.
Kejadian pencurian bermula pada Rabu 20 Nopember 2019 sekitar
pukul 10.00 wib di Dsn. Warungkalde Rt 03/02, Desa Cikeruh, Kecamatan
Jatinangor, Kab. Sumedang. Kasus pencurian tersebut dilaporkan pukul 12.
buy ventolin online no prescription
30 Wib pada pihak Polsek Jatinangor oleh korban.
“Tempat kejadian perkara (TKP) pencurian tersebut di Kedai coffe Balad. Pelaku masuk dengan cara membongkar pintu depan. Sedangkan barang bukti yang diambil berupa3 buah tas gendong, alat-alat pengolah kopi, tablet samsung, pakaian loundry, dua pasang sepatu, hingga kerugian mencapai Rp40 juta,” jelas Kapolsek Jatinangor Kompol Denny Ginanjar S. SH.MH.
Setelah korban melapor ke Polsek Jatinangor dan dilakukan lidik oleh Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Prihatna, tersangka kurang dari 24 jam diamankan, berikutnya sejumlah barang buktinya. (abas)