SUMEDANG,– Setelah sebelumnya seorang tersangka dalam kasus pencurian kendaraan roda dua, yakni Gum alias Aang, warga Dusun Cibungur, RT 02/06, Desa Jatimukti, Kecamatan Jatinangor, Kab. Sumedang ditangkap aparat Polsek Jatinangor pada Jumat (13/9/2019) di Desa Jatimukti, kini petugas kepolisian Jatinangor kembali berhasil menangkap tersangka dalam kasus yang sama.
Tersangka kali ini adalah DK alias Tata warga Dusun Karangpakuan, Desa Karangpakuan, Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang.
Tata ditangkap dikediamannya pada Senin 16 September 2019 kemarin sekitar pukul 19.00 Wib. Tim khusus yang menjemput Tata dipimpin Ipda Suprihata.
“Tersangka ditangkap karena melakukan pencurian kencaraan roda dua. Saat dilakukan pengembangan dan pencarian barang bukti, tersangka berusaha berontak dan melarikan diri. Maka dengan sangat terpaksa dilakukan tindakan tegas berupa tembakan melumpuhkan 1 kali di bagian betis kaki kiri, dan telah dilakukan pengobatan oleh medis,” terang Kapolsek Jatinangor Kompol Denny Ginanjar S. SH., MH.
Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekang di balik jeruji besi Mapolsek Jatinangor. (Abas)