BANDUNG,-Satuan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kembali mengamankan seorang Pria asal cirebon perekam dan penyebar video bermuatan ujaran kebencian.melalui akun Facebook, whatsup dan di upload ke youtube.
Sebelumnya, dengan kasus yang sama petugas Dit Reskrimsus Polda Jabar telah mengamankan seseorang pembuat video yang berkonten adu domba TNI-Polri, dan hoaks HUT PKI, di akun Facebook.
Atas perkara ini, petugas melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan tersangka RGS, (45). Warga Blok Desa Kejuden Kecamatan Depok Kabupaten Cirebon beserta barang bukti satu unit Hand Phone merk samsung duos warna hitm, serta akun medsos Facebookmilik pelaku yang berhasil disita
Uraian singkat kejadian berawal pada Sabtu tanggal 20 April 2019 Jam 13.00 Wib Tersangka mendatangi Gor Pamijahan Desa Pamijahan Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon tempat dilaksanakannya rapat rekapitulasi tingkat Kecamatan.
Kabid Humas Polda Kombes Pol Truno Yudo Wisnu Andiko dalam konferesi persnya mengatakan, dalam perkara ini Tersangka telah membuat rekaman video sendiri berdurasi 45 detik di upload lewat akun media sosial facebook, berkonten hasutan mengeluarkan kata-kata, “hari ini rapat pleno terbuka perhitungan C1 di PPK Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon merasa aneh sekali, rapat pleno ini tertutup masyarakat tidak boleh melihat bahkan para saksipun itu di persulit untuk masuk, ini enak-enakan nih petugas yang ada di dalam ini mau mengurangin dan menambhin, ini kita viralkan, mohon bntuan dari saudara sekalian untuk memviralkan” salam 02 Prabowo sandi Menang. ALLOHUAKBAR.
Menurut pengakuan RGS, atas perbuatannya didirnya meminta maaf barangkali ada masyrakat yang merasa di rugikan dari ketidak pahaman dirinya.
“Saya berpesen kepada seluruh rakyat indonesia jangan sampai melakukan hal yang serupa agar patuh terhadap hukum jangan mencoba untuk mengunggah video seperti yang saya lakukan, Memang itu video saya, tapi bukan di upolad saya di youtube” aku RGS yang mengaku simpatisan pasangan no 02 Prabowo Sandi ketika di mintai keterangan wartawan.
Dari perkara tindak pidana ini, pelaku telah melanggar pasal 45a ayat 2 Jo pasal 28 ayat (2) UU no 19 tahun 2016 tentqng perubahan terhadap UU no.11 tahun 2008 tentqng ITE dan/ atau pasal 14 ayat 1 dan pasal 15 UU no.1 Tentang peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman penjara pqling lama 6 tahun, atau denda pqling banyak Rp.2000.000.000,( Dua Milyar Rupiah)
Yadi