Bandung, Dimasa Pandemi Cobid 19, kebutuhan obat- obatan mengalami peningkatan, namun masyarakat harus lebih teliti dalam membeli obat-obatan tersebut, terlebih dicek keamanan kandungan obat yang akan di beli sesuai standar WHO.
Dalam hal ini, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar kembali berhasil mengungkap kasus home industri pembuat obat- obatan keras Ilegal.
” Hari ini kami kembali merilis terkait pengungkapan yang dilakukan Direktorat narkoba yang sekian kalinya khususnya masalah pengungkapan home industri obat keras ilegal.
buy amoxil online https://possibilitiesclinic.com/wp-content/themes/hello-elementor/includes/settings/php/amoxil.html no prescription
” Ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago Didampingi Wadir Narkoba AKBP Nuredy irwansyah Putra,SH,S.ik,MH kepada wartawan pada konferensi pers di Mapolda Jabar Rabu (28/07/2021).
Dikatakan Erdi, beberapa waktu lalu Ditresnarkoba berhasil mengungkap 5 kasus serupa seperti yang terungkap di Lembang dan Tasik, namun yang satu ini tidak ada kaitanya dengan kasus sebelumnya.
Erdi menjelaskan dari hasil penyelidikan, Ditres Narkoba berhasil melakukan penggerebekan sebuah home industri yang berlokasi di Jalan Gunung Kinibalu Kelurahan Pasirkaliki kecamatan Cimahi utara pada 22 Juli 2021.
Atas pengungkapan ini, tambah Erdi, Polisi berhasil mengamankan 1 orang berinisial YH, kemudian ada 2 orang masih DPO.
“Untuk tersangka YH ini adalah pemilik dari home industri, Kemudian yang DPO berinisial M selaku pemasok bahan bakunya sebelumnya Yh sudah pernah divonis dengan masalah yang sama ,” ungkapnya.
Erdi menjelaskan, Pada kasus tersebut Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa bahan baku, jutaan butir obat siap edar, dan mesin produksi dari tersangka YH.
“Barang bukti yang sudah kita amankan berupa mesin dan alat, kemudian bahan baku diantaranya tepung tapioka, satu plastik bahan aktif, magnesium, dua kaleng pewarna obat, empat nungkus gelatin,” jelasnya.
“Lalu ada juga penyitaan, jumlahnya 25 ribu obat merek profertil, 42 butir Nizoral, dan 2,8 juta butir obat berlogo LL, total nilai barang tersebut 2,8 Milyar” tambahnya.
Saat ini, pihak kepolisian sedang memburu dua orang yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka berperan sebagai penyuplai dan penjual obat-obat palsu yang diproduksi oleh YH.
Erdi meminta, para DPO untuk segera menyerahkan diri secepat mungkin.
“Kemudian ada dua orang yang akan kita jadikan tersangka namun pada saat sekarang masih DPO, inisal M yang memasok bahan baku dan A sebagai marketing,” ucap Erdi.
“Untuk DPO dua orang segera menyerahkan diri,” tegasnya.
Atas kasus tersebut, tersangka dikenakan undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, meliputi pasal 196 dan 197..Penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 M.
Erdi mengimbau kepada masyarakat untuk dapat secara bijak dalam melakukan pembelian obat. Masyarakat diminta untuk membeli obat di toko-toko resmi untuk menghindari obat-obatan palsu.
Pasalnya, obat-obatan palsu tersebut sangat berbahaya jika dikonsumi oleh masyarakat.
“Ternyata, di Jawa Barat ini banyak produksi obat-obatan ilegal yang nantinya memberikan keuntungan yang besar, obat-obatan ini sangat membahayakan, kami mengimbau tolong berhati-hati dalam mencari obat, belilah di agen-agen resmi, jangan tergiur dengan harga yang murah,” tandasnya. Yadi