SUMEDANG,- Jajaran Sat Narkoba Polres Sumedang kembali berhasil menangkap pengedar Narkotika jenis sabu di depan Gerbang Perumahan Griya Jatinangor 1, Desa Sukaesih, Kecamatan Sukasari, Kami (7/1) kemarin.
Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo melalui Kasat Narkoba AKP Ari Aprian Fendiansyah mengatakan, tersangka berinisial BR (37) warga Dusun Cicalung, Desa Cilembu, Pamulihan, Sumedang. Ia ditangkap saat akan mengedarkan sabu.
“Dari hasil penangkapan dan penggeledahan dari tersangka BR, ditemukan barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika seberat 0.89 gram jenis sabu yang dimasukan ke dalam sedotan bening dan dimasukan kembali kedalam bekas bungkus rokok. Dan barang bukti lainnya berupa 1 buah handphone berikut simcard ikut diamankan,” katanya.
Kapolres menambahkan, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan ancaman hukumannya diatas 5 tahun. (abas)