SUMEDANG – Kepolisian Sektor Cimanggung, Sumedang kembali melakukan operasi dengan sandi KKYD atau Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan. Sasaran operasi ini ialah warung penjual minuman keras (miras)
Operasi yang dilaksanakan Rabu 31 Januari 2018 pukul 14.30 wib dipimpin Iptu Bambang S. (Panit Patroli Polsek Cimanggung) beserta lima personil gabungan piket fungsi.
Alhasil, sejumlah botol miras berbagai jensi dari warung milik AKG, AS dan Ro diamankan. “Dari warung AKG disita dua botol miras merk Intisari, satu botol Arak ukuran besar dan satu botol Arak kecil,” jelas Iptu Bambang, Rabu (31/1/2018).
Selain itu, polisi juga menyiris warung miras milik AS dengan barang bukti yang diamankan satu jerigen dan delapan plastik miras jenis Tuak.
“Sedangkan di warung milik Ro, diamankan dua plastik Tuak. Selanjutnya para penjual miras tersebut akan diajukan untuk melaksanakan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada Jumat 13 Februari 2018 mendatang,” tuturnya.
Genderang perang terhadap peredaran miras memang tak main-main ditabuh jajaran Polsek Cimanggung. Sebelumnya Minggu 28 Januari 2018 dilaksanakan operasi serupa guna meminimalisir kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Cimanggung.
“Kegiatan tersebut dilakukan guna meminimalisir kejadian tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Cimanggung Serta meminimalisir dampak negatif dari minuman keras,” tegas Iptu Bambang.
Reporter: Abas