SUMEDANG,- Sejumlah foto salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang ramai dipebincangkan. Pasalnya dalam foto tersebut diduga sang ASN melakukan liburan ke luar pulau di penghujung pergantian tahun baru 2021.
Diketahui, tempat liburan sang ASN ini ialah Pulau Dewata Bali. Padahal menurut aturan, ASN dilarang liburan keluar kota, mengingat masih dalam Pandemi COVID-19.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun patrolicyber, Jumat (1/1/2021), pejabat Sumedang tersebut ialah sebagai Camat Sumedang Utara, Nandang Suparman. Ia diduga memilih berlibur di tengah situasi pandemi COVID-19.
Saat dikonfirmasi, Camat Sumedang Utara mengaku bahwa foto yang sempat dibuatnya dalam status WhatsApp itu merupakan liburan saat tahun lalu.
“Inimah foto tahun yang lalu,” katanya.
Ketika disinggung alasan memposting foto dan video di status WhatsAppnya, yang sedang menunjukan liburan di Bali, Nandang mengaku bahwa itu bersifat pribadi saja.
Seperti diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah menerbitkan surat edaran yang melarang seluruh ASN di Indonesia melakukan perjalanan ke luar daerah saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru).
Larangan tersebut, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 72 Tahun 2020 yang dikirimkan ke seluruh kepala badan/lembaga hingga kepala daerah se-Indonesia.
SE tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan pengetatan pemberian cuti bagi ASN selama libur nataru di tengah masa pandemi Covid-19 itu ditandatangani Tjahjo pada 21 Desember 2020 lalu. Berlaku sejak ditetapkan pada 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 mendatang.
“Pegawai ASN dan keluarganya diimbau untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021,” perintah Menpan RB, seperti dikutip dari Surat Edaran tersebut.
Kendati demikian, Pemerintah pusat menyerahkan kewenangan melarang ASN pergi ke luar kota saat libur akhir tahun kepada pemerintah daerah masing-masing.
Menurut Tjahjo, pemerintah telah berupaya mencegah ASN pergi ke luar kota dengan menghapus cuti bersama pada 28 hingga 30 Desember 2020 untuk mencegah masyarakat bepergian demi menekan risiko penularan Covid-19.
“Yang jelas ASN tidak ada cuti akhir tahun,” ujarnya.
Selain soal keputusan melarang ASN ke luar kota, Tjahjo juga meminta kepala daerah menentukan langsung sistem kerja ASN di tengah pandemi COVID-19.
Terlebih, Tjahjo menambahkan hal penting yang harus dipertimbangkan kepala daerah dalam membuat keputusan yakni memastikan ASN selalu sehat dengan disiplin menjalankan protokol kesehatan, sekaligus menjaga produktivitas dalam melayani masyarakat. (bas)