SUMEDANG,– Akibat adanya pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumedang dan tim penertiban melakukan operasi pembersihan dan pencabutan atau pembongkaran terhadap sejumlah reklame yang melanggar aturan.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-Undangan pada Satpol PP Sumedang, Yan Mahal Rizal meminta semua pihak untuk mematuhi petunjuk teknis pemasangan papan reklame.
Rizal menjelaskan, berdasarkan Pasal 8, Kepbup Nomor 197 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan pemasangan dan perhitungan nilai sewa reklame, disebutkan antara lain di Taman Makam Pahlawan, Taman Telor, Monumen Adipura Bunderan Alam Sari, Patung Kuda Renggong, Alun-alun Kota Sumedang.
Kemudian sarana agama, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan lainnya, lembaga pendidikan, gedung milik pemerintah, jembatan yang berada di wilayah perkotaan (Sumedang Utara dan Sumedang Selatan), Monumen Binokasih, dan pagar tebing sepanjang Jalan Cadas Pangeran.
Selain itu, pemasangan reklame juga dilarang menutupi pandangan terhadap bangunan atau lokasi.
“Reklame harus memperhatikan norma kesopanan dan ketertiban umum. Jangan sampai penyelenggara reklame memperkenalkan, menganjurkan maupun mempromosikan untuk menarik perhatian orang bertentangan dengan ketentuan lainnya,” jelas Rizal, kepada wartawan, di Sumedang, Jumat (14/4/2023).
Ia mencontohkan pemasangan reklame yang dinilai melanggar, di antaranya dengan Perda Nomor 17 Tahun 2003 tentang pelarangan peredaran minuman beralkhohol, produk Cap Orang Tua seperti Anggur Putih, Singa Raja Abidin dan Mixmax.
“Oleh karena itu baik petugas maupun penyelenggara reklame harus mengetahui dan memahami aturan lainnya, bukan hanya sekedar mencapai pemenuhan kewajiban atau bayar pajak, tetapi cek juga tempat pamasangannya, sudah sesuai aturan atau bertentangan dengan aspek lainnya (aspek etika, estetika, keserasian, kebersihan, ketertiban dan keamanan), koordinasikan dengan OPD lainnya untuk bekerja sama dan sama-sama kerja,” papar Rizal.
Ia menegaskan, walau pun penyelenggara reklame mempunyai hak untuk memasang reklame, tetapi faktor etika dan estetika harus diperhatikan, serta memperhatikan ketentuan Pasal 15, Perbup Nomor 179/2022.
“Penyelenggara reklame berkewajiban mentaati ketentuan penyelenggaraan reklame; membayar pajak reklame setelah memiliki izin usaha; mendapatkan rekomendasi sesuai ketentuan; memelihara agar reklame dalam kondisi baik dan terawat; melakukan pembongkaran bagi reklame yang telah habis masa berlakunya; bertanggungjawab atas segala risiko yang ditimbulkan dalam hal terjadi kecelakaan akibat dari reklame. Termasuk didalamnya struktur penyelenggara (tiang reklame) harus memperhitungkan estetika sehingga tidak merusak keindahan kota,” urai Rizal.
Ia menjelaskan, untuk pengawasan dan penertiban sesuai dengan ketentuan Pasal 9, Perbup Nomor 46/2009, Satpol PP dan atau Tim Penertiban melaksanakan pengawasan dan penertiban atas pemasangan atribut, bendera, spanduk, poster dan umbul-umbul.
“Adapun pengawasan dan penertiban meliputi pemasangan, masa berlaku, rekomendasi ketertiban, kebersihan, keserasian, kesopanan dan keindahan,” tambahnya.
Rizzal juga menyampaikan, kepada penyelenggara yang memasang bendera, spanduk, poster dan umbul-umbul yang telah habis masa berlakunya (pajak maupun rekomendasi) harus segera mencabut dan atau membersihkan pemasangannya (menertibkan mandiri).
“Saat ini masih ada para penyelenggara, baik pemilik atau penanggungjawab maupun vendor terhadap hal tersebut begitu juga dengan kewajiban atas pajak daerah, tata cara pemasangan dan mencabut atau membersihkan pemasangannya, sehingga merusak keindahan kota,” ujar Rizal.
“Oleh karena itu, Satpol PP Sumedang mengimbau untuk para penyelenggara baik perorangan atau badan hukum yang menyelenggarakan reklame baik untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya, agar mengikuti dan melaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk para pengurus Partai, KPU dan Bawaslu agar terus meningatkan akan pemasangan atribut, bendera, spanduk, poster dan umbul-umbul Partai. Harus mendapatkan rekomendasi dari Satpol PP,” pungkas Rizzal. (abas)