BANDUNG, –Kasus suap hakim Mahkamah Agung (MA) kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, menghadirkan saksi Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno yang merupakan kuasa hukum Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto., Senin (6/3/2023).
Dalam sidang ini, terdakwa Desy Yustria dan Nurmanto Akmal yang merupakan PNS MA hadir secara daring di rutan KPK.
Parera menjelaskan, terdakwa Desy mendapatkan 3 kali kiriman uang untuk mengurusi perkara kasasi pidana, kasasi perdata dan peninjauan kembali (PK).
Parera menyebut, ia kenal Desy sejak terdakwa bertugas di PN Wonosobo. Sempat bertukar nomor telepon, komunikasi antara Desy dan Parera berlanjut saat Desy bertugas di MA. Bahkan, Parera kerap meminta bantuan kepada Desy untuk meminta hasil putusan atau sekedar mengetahui perkembangan perkara kasasi di tingkat MA dalam perkara yang diurus sebelum-sebelumnya.
Singkat cerita, Parera mengurusi perkara kasasi KSP Intidana di tingkat MA. Dalam perkara itu, Parera minta bantuan kepada Desy agar yang mengurusi perkara KSP Intidana ditangani oleh hakim yang bisa diatur agar perkara yang diusus di MA dimenangkan oleh pihak Tanaka.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menanyakan, apakah Parera kenal Desy? Parera sebut kenal. Selain itu JPU juga menanyakan, apa kepentingan terhadap Desy, Parera sebut untuk urusi perkara.
“Tahu dari awal, (untuk) kondisikan perkara,” kata Parera.
Parera tak mengetahui jabatan Desy pada saat itu, namun menurutnya, Desy dapat membantu perkaranya yang dikoordinasikan dengan orang dalam di MA.
“Tidak tahu, setelah sering minta bantuan cek nomor perkara, suatu saat Desy ngehubungi saya, kok perkaranya kecil-kecil, kalau ada perkara besar yang ada uangnya dia bisa bantu, pikiran saya desy punya kenalan hakim. Desy jawab tidak, tapi saya punya orang dalam yang bisa mengurus perkara,” ungkap Parera menirukan perkataan Desy.
Parera menyebut, jika dirinya juga kerap berikan uang dengan nominal kecil atau nominal jutaan rupiah kepada Desy diluar tiga kali kiriman uang yang diserahkan anak buahnya Eko Suparno. Selain itu, nominal uang yang diserahkan Parera juga ditentukan oleh Desy.
Uang itu, diantarkan Eko kepada Desy dan bertemu langsung dengan Desy. Kiriman pertama dan kedua diserahkan di salah satu kedai kopi di Exit Tol Tambun Jakarta dan kiriman ketiga diserahkan di salah satu Hotel di kawasan Bekasi.
Hakim pun memberikan kesempatan kepada Desy untuk memberi tanggapan. Desy menyanggah sejumlah pernyataan Parera.
“Saya tidak pernah terima uang cash Rp 15-20 juta. Saya tidak pernah minta nomil uang,” kata Desy.
Saat disingung kembali kepada Parera, majelis hakim terkait tanggapan Desy, Parera kekeuh dengan keterangannya dalam persidangan ini.
“Saya tetap, seperti yang saya jelaskan di bawah sumpah,” tegas Parera.**