BANDUNG, — Lanjutan sidang korupsi Banprov Jawa Barat, 2017-2019 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Senin, (13/9/2021).
Dalam sidang kali ini, jaksa KPK menghadirkan empat orang saksi. Mereka adalah Yuke Mauliani Septina selaku Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan Bappeda Jabar, Yerry Yuniar mantan Kepala Bappeda Jabar, Kepala Bappeda Jabar Muhammad Taupik Budi Santoso, dan staf R Bela Sakti Negara.
Dalam kesaksiannya, Yuke dan Yerry blak-blakan membongkar peran Ade Barkah yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jabar.
Keduanya membeberkan bahwa Ade Barkah sempat mengeluarkan ancaman kepada Bappeda Jabar terkait usulan proyek di RKPD online.
“Kalau tidak dibukakan RKPD online tersebut, akan terjadi kekisruhan di DPRD Jabar,” ujar Yuke, menirukan ucapan Ade Barkah.
Yuke dan Yerry membeberkan hal tersebut setelah dicecar oleh jaksa KPK Feby Dwiyandospendy terkait peran Ade Barkah dalam kasus korupsi pengurusan proyek Banprov Jabar untuk wilayah Indramayu.
Yuke mengatakan, normatifnya pengusulan dari DPRD itu harus melalui Musrenbang yang diusulkan lewat Bappeda kota atau kabupaten di Jawa Barat.
“Normatifnya yang mengusulkan itu Bapeda kabupaten kota setempat,” tegasnya.
Dia berujar, kedatangan Ade Barkah ke Kantor Bappeda dan mengusulkan proyek, tidak sesuai prosedur karena saat itu RKPD online sudah ditutup.
“Soal pernyataan Ade Barkah mengancam akan terjadi kisruh bila tidak dibuka RKPD online yang sudah ditutup itu kami laporkan ke Pak Yerry Yuniar,” ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum KPK, Feby Dwiyosupendy, menyebut ancaman Ade Barkah kepada Bappeda Jawa Barat (Jabar) merupakan suatu bentuk intervensi terhadap pengusulan proyek di Kabupaten Indramayu.
“Menurut pendapat kami itu (ancaman) adalah salah satu bentuk intervensi,” ujar Feby seusai persidangan.
Feby mengungkapkan, intervensi itu dapat memengaruhi lawan bicaranya, dalam hal ini adalah Yuke Mauliana. Terlebih, kata Feby, terdakwa Ade Barkah adalah seorang pimpinan di dewan.
“Artinya, kalau misalnya ini (LKPD online dibuka kembali untuk memasukkan usulan proyek Kabupaten Indramayu) tidak diakomodir, maka akan terjadi kekisruhan dalam masalah anggaran, dan pembangunan yang terjadi di Pemprov Jabar, atau minimalnya kekisruhan terjadi di DPRD Jabar,” kata Feby.
Diketahui, anggota DPRD Jabar 2019-2024 Ade Barkah Surahman dan mantan anggota DPRD Jabar 2014-2019 Siti Aisyah Tuti Handayani, terancam hukuman 20 tahun penjara.
Keduanya, didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP. **