BANDUNG,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat berupaya membangkitkan sektor perekonomian masyarakat melalui Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kewirausahaan.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Jawa Barat R Yunandar Eka Perwira, mengatakan usulan Raperda tentang Kewirausahaan merupakan salah satu alternatif dan solusi yang tepat untuk menciptakan pelaku usaha baru di Jawa Barat.”Raperda kewirausahaan bertujuan untuk menumbuhkan semangat kewirausahaan yang inovatif dalam rangka membangun perekonomian daerah berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan,” kata Yunandar di Bandung, dikutip dari Antara, kemarin.
Beberapa waktu lalu, dirinya memaparkan usulan rancangan peraturan daerah tentang kewirausahaan pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat. Yunandar mengungkapkan, Provinsi Jawa Barat dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia yaitu sebanyak 45,5 juta atau 20 persen dari jumlah penduduk Nasional.
Jumlah penduduk tersebut didominasi oleh jumlah penduduk usia produktif sebesar 70 persen dari total penduduk di Jawa Barat. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut bahwa rata-rata pangsa ekonomi Jawa Barat terhadap ekonomi nasional menempati posisi peringkat tiga besar dengan porsi sebesar 13,4 persen.”Peluang untuk mengembangkan usaha maupun menciptakan pelaku usaha baru perlu mendapat prioritas perhatian, terlebih Jawa Barat memiliki ragam potensi sumber alam yang variatif dam dapat dioptimalkan,” ujar Yunandar.
Yunandar menyebutkan salah satu persyaratan peningkatan ekonomi yang tinggi adalah sumber daya manusia yang kompeten.”Sumber daya manusia yang kompeten dapat menangkap beragam peluang seiring perubahan lingkungan usaha yang memiliki turbulensi pada situasi ekonomi yang penuh ketidakpastian dan sumber daya manusia yang kompeten mampu bersaing dalam lingkungan bisnis global,” kata Yunandar.
Lebih lanjut Yunandar menambahkan, peraturan mengenai kewirausahaan saat ini masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan belum diatur secara terpadu dan komprehensif.”Maka penting kiranya Provinsi Jawa Barat menyiapkan rancangan peraturan daerah yang secara khusus dan terintegrasi dapat memfasilitasi dan mendorong terbentuknya ekosistem wirausaha yang kondusif dan berdaya saing di Jawa Barat,” kata Yunandar.
Oleh karena itu ia berharap, dengan adanya peraturan daerah terkait kewirausahaan maka pembangunan ekonomi berkelanjutan di Jawa Barat akan semakin tumbuh pesat.”Sehingga mampu berkontribusi signifikan bagi peningkatan kesejahteraan rakyat Jawa Barat menuju masa depan yang lebih maju dan kompetitif,” ujar dia.
Dalam pembahasan awal Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Provinsi Jawa Barat bersama Tim Ahli telah melakukan pengkajian dan pendalaman. Diskusi pun dilakukan dengan beberapa pihak terkait diantaranya, perangkat daerah, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Jawa Barat dan pihak terkait lainnya.
Kewirausahaan (Entrepreneurship) atau Wirausaha adalah proses mengidentifikasi, mengembangkan, dan membawa visi ke dalam kehidupan. Visi tersebut bisa berupa ide inovatif, peluang, cara yang lebih baik dalam menjalankan sesuatu. Hasil akhir dari proses tersebut adalah penciptaan usaha baru yang dibentuk pada kondisi risiko atau ketidakpastian. *