SUMEDANG,– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang, Jawa Barat terus melakukan penegakan hukum, termasuk untuk mengoptimalkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Hal itu ditandai dengan akan diperketatnya pengawasan rokok illegal di berbagai daerah dengan melibatkan Mitra Tibum Tranmas sebagai agen pengawasan.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sumedang, Deni Hanafiah, di Sumedang, Selasa (20/2/2024).
“Mitra Tibum Tranmas ini akan membantu Satpol PP dalam mendeteksi peredaran rokok ilegal di Sumedang. Dan pengawasan rokok ilegal adalah bagian dari upaya penegakan hukum di bidang cukai,” jelas Deni.
Sebelumnya, kata dia, Mitra Tibum Tranmas telah “digembleng” tentang tugas pokok dan fungsinya, sehingga memahami betul bidang cukai.
“Setelah mendapat pengetahuan, mereka (Mitra Tibum Tranmas) kemudian dilibatkan membantu Satpol PP dalam mendeteksi peredaran rokok ilegal. Mereka mampu membedakan mana rokok tanpa pita cukai (ilegal) dan mana rokok yang ilegal,” jelas Deni.
Ia mengatakan, tahun ini Satpol PP juga akan memberikan pembekalan kepada Mitra Tibum Tranmas agar benar-benar menjadi agen perubahan untuk mendeteksi peredaran rokok ilegal di Sumedang.
“Mitra Tibum Tranmas sendiri berasal dari Satpol PP Kecamatan, perwakilan perangkat desa, dan perwakilan tokoh masyarakat. Mereka tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Sumedang,” katanya.
Tidak hanya itu, sambung Deni, Mitra Tibum Tranmas juga akan dilibatkan untuk membantu memberikan informasi kepada Satpol PP, khususnya informasi terkait peredaran rokok ilegal. (Abas)