SUMEDANG,- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Sumedang berhasil mengamankan lima orang tersangka pelaku pemerkosaan terhadap seorang siswi SMP asal Kecamatan Tanjungkerta, Kabupaten Sumedang.
“Kelima tersangka yang diamankan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Sumedang,” terang Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo kepada wartawan di Jatinangor, Rabu (3/7/2019).
Ia menjelaskan, kejadian awal berdasarkan keterangan tersangka, bahwa sebelum disetubuhi secara bergiliran, korban terlebih dahulu diberi jenis obat antimo, hingga korban tak sadarkan diri.
“Setelah itu, korban disetubuhi secara bergantian. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002, pasal 81 tentang perbuatan melakukan kekerasan dan pemaksaan melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tandasnya. []
Abas