KAB. BANDUNG, — LIPAN RI (Lembaga Investigasi Dan Pengawasan Aset Negara Republik Indonesia) Didampingi Edi Sanusi, salah satu ahli waris lahan 165 Hektare atasnama (Alm) Herinawan, hari ini melakukan pemasangan patok pembatas di sebagian lahan miliknya yang sudah sesuai berdasarkan kelengkapan dokumen lahan yang dimiliki di wilayah Kelurahan Jelekong, Ciparay, Kabupaten Bandung, Jumat (28/12/2018).
“Kegiatan hari ini kita melaksanakan investigasi lahan di kelurahan Jelekong dan pemasangan patok pembatas sebagian lahan dari jumlah lahan sekitar 165 hektare di kelurahan Jelekong dan Manggahan berdasarkan 75 legal standing dan dokumen yang dimiliki pihak ahli waris,” ujar Toto Sunarto SI, Ketua LIPAN Jawa Barat.
“Pemasangan patok pembatas ini dilakukan ahli waris untuk melindungi hak pemilik lahan atasnama (Alm) Herinawan yang terindikasi telah diduduki bahkan diakuisisi oleh pihak lain, dan setelah kami lakukan investigasi ternyata legal standing yang ada di lokasi sebagian lahan di perumahan tidak melaksanakan apa yang dilaksanakan oleh BPN, warkah tersebut pun setelah kita cek ke desa ternyata tidak meminta kepada desa, melainkan hak pakai, investigasi ini juga sudah kami lanjutkan ke presiden,” jelas Toto Sunarto.
Di lokasi yang sama, Ketua LIPAN RI H. Harun S Prayitno mengatakan bahwa hal ini untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat, salah satu ahli waris (Alm) Herinawan, ada indikasi di lokasi Kelurahan Jelekong dan Manggahan, ada lahan sebagian yang dimanfaatkan oleh pihak lain, bahkan sudah ada indikasi sertifikat hak milik.
Berdasarkan tindaklanjut yang dilakukan Ketua LIPAN Jawa Barat, “kami dari pusat ikut turun membantu investigasi mengenai data yuridis yang ada di Kelurahan Jelekong dan Manggahan, keterangan Girik Leter C, tidak sengketa, sporadik. Dari hasil investigasi semua ada dokumennya dan lengkap, selanjutnya kita cek PPAT AJB yang ada di Kecamatan Ciparay, alhamdulillah semua dokumen orisinil lengkap atasnama pembeli awal Almarhum Herinawan. Dengan dasar itulah kami berani melakukan pematokan atas dasar petunjuk ahli waris,” terang Harun.
Apabila di lokasi tersebut masih ada sebagian yang menjadi hak milik pihak lain, lanjut Harun, kita akan mengusut dengan cara mediasi dan jalur hukum. “Kita akan terus melakukan investigasi dan memantau sampai ahli waris benar benar menguasi secara fisik dan yuridis secara formal,” tegasnya.
Sementara, kuasa ahli waris, Edi Sanusi menyampaikan bahwa mewakili lima ahli waris yang lain, dengan adanya bantuan dari LIPAN RI dirinya merasa kasus kepemilikan lahan ini bisa terselesaikan dengan tuntas. Selama lima tahun, kata Edi, langkah hukum yang pernah dilakukannya semua mandek dan tidak ada tindaklanjut penyelesaiannya.
“Semoga dengan adanya bantuan dari LIPAN, ahli waris bisa segera mendapatkan hak yang sah secara hukum,” harapnya.
Karena, lanjut Edi, sejak tahun 2009 setelah orangtua (Alm Herinawan) meninggal, dirinya membayar pajak atas kepemilikan lahan. “Sejak 2009 saya terus menerus membayar pajak hingga hari ini,” pungkasnya. (Elly)