BANDUNG, — Lembaga Swadaya Masyarakat Baladhika Adhyaksa Nusantara (LSM BAN), mempertanyakan transparansi pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan swasta maupun BUMD di wilayah Kabupaten Bandung.
Hal itu diungkapkan Ketua Umum DPP LSM BAN Yunan Buwana kepada wartawan di Jalan Ambon, Selasa (22/02/2022 ).
Menurut Yunan, LSM BAN telah melayangkan surat tertanggal 02 Februari 2022 Nomor 0026/DPP-BAN/DK/II/2022 yang ditujukan kepada Asisten Daerah (Asda) II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, Marlan.
“Intinya, kami mempertanyakan terkait tata kelola dan penggunaan dana CSR di Kabupaten Bandung. Alhamdulillah, surat tersebut sudah dijawab tertanggal 03 Februari 2022 lalu,” ucapnya.
Sayangnya, kata Yunan, surat balasan dari Asda Marlan sangat minim penjelasan dan jauh dari harapan.
Ia bilang, pada intinya jawaban dari Asda II malah memintanya untuk menyurati pihak perusahan dan BUMD yang memberikan dana CSR untuk normalisasi sungai di Bandung Timur.
“Untuk itu kami di sini lewat kawan-kawan media ingin menyampaikan atas tanggapan surat dari Asda Marlan yang seolah tidak mengetahui apa-apa atas permasalahan dana CSR.,” ucapnya.
Yunan bilang, normalisasi sungai di Bandung Timur dengan menggunakan anggaran dana CSR dari puluhan perusahaan swasta dan BUMD di Kabupaten Bandung, sangatlah bagus dan tepat. Terutama, untuk mengendalikan dan mengurangi dampak bencana banjir atas permukiman di daerah aliran sungai Cikeruh dan Citarik.
“Tentunya sepanjang kegiatan tersebut bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sekitar dan bencana banjir sudah dapat teratasi,” tuturnya.
“Pelaksanaan kegiatan tersebut tentunya juga harus transparan dan akuntabel. Ini yang kami minta penjelasannya kepada Asda Marlan,” imbuh Yunan.
Ditambahkannya, semua kegiatan di Pemerintah Daerah (Pemda) harus merujuk dan taat pada aturan. Menurut Yunan, ada aturan yang mengatur hal tersebut, yakni Peraturan Bupati (Perbup) Bandung No. 79 Tahun 2017 Tentang Peran Serta Lembaga dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
“Di sana tertulis dengan jelas aturan- aturan yang ada secara gamblang dan detail, karena menurut pandangan kami, kegiatan normalisasi sungai merupakan upaya dari penanggulangan bencana. Bencana apa? Bencana banjir,” kata Yunan.
Dijelaskan, peraturan penggunaan dana CSR dalam pembangunan daerah antara lain, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Pertama-tama, perlu diketahui bahwa sumber pendapatan daerah terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang meliputi pajak daerah, retribusi daerah,
hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah,” jelas Yunan.
Selain itu, tambah Yunan, juga diatur dalam Pasal 295 UU 23/2014 yang menerangkan bahwa lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (1) huruf c, merupakan seluruh pendapatan daerah selain PAD dan pendapatan transfer, yang meliputi hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat ayat 1, jelas Yunan, merupakan bantuan berupa uang, barang, dan atau jasa yang berasal dari Pemerintah Pusat, Daerah yang lain, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang bertujuan untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
“Berdasarkan bunyi pasal tersebut, alokasi dana Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) untuk pembangunan daerah tentunya pemerintah daerah selaku pemegang kebijakan, tidak bisa seenaknya menyerahkan dana tersebut untuk dikelola oleh masyarakat tanpa persetujuan atau MOU antara pihak perusahaan dengan pemerintah daerah untuk penggunaan dana CSR tersebut,” ucapnya.
“Untuk itu, LSM BAN meminta Bupati Bandung Dadang Supriatna, memerintahkan Asda II Marlan agar memberikan penjelasan yang detail, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat terkait penggunaan dana CSR dan bantuan mobil ambulans,” pungkas Yunan. Dud