BANDUNG, -– Pemerintah Kabupaten Bandung pada tahun 2021 mendapat nilai 76,98 persen atau berada dalam zona hijau, berdasarkan Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mengutip angka dari Aplikasi Jaga.id milik KPK, tercatat Pemkab Bandung menduduki peringkat ke-13 dari 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat. Penilaian zona hijau tersebut, karena Pemkab Bandung dinilai berhasil dalam melakukan upaya pencegahan korupsi.
Tak urung, hal itu mendapat sorotan tajam dari Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Baladhika Adhyaksa Nusantara (LSM BAN) Yunan Buwana.
Yunan mengatakan, pencapaian 76,98 persen MCP KPK yang diberikan kepada Pemkab Bandung, tidak ada hubungan sebab akibat terhadap fakta terkini di lapangan.
Menurutnya, MCP KPK yang diluncurkan hanya sebatas self assesment, meng-input laporan aksi koordinasi dan supervisi pemberantasan korupsi terintegrasi Pemkab Bandung ke KPK melalui aplikasi MCP tanpa menunggu tim monitoring KPK turun langsung.
“Hal ini bisa juga disebut laporan Asal Bapak Senang (ABS). Zona hijau korupsi Pemkab Bandung itu jauh panggang dari api dengan kondisi di lapangan,” katanya di Bandung, Senin (7/3/2022).
Yunan mengatakan, kinerja pelayanan publik di Pemkab Bandung semakin merosot di era kepemimpinan Bupati Dadang Supriatna.
“Banyak permasalahan yang ada di Kabupaten Bandung, namun para pejabatnya hanya rapat-rapat saja di rumah dinas bupati tanpa ada monitoring ke lapangan,” ucap dia.
Menurutnya, salah satu kebutuhan dari masyarakat adalah mendapatkan pelayanan publik yang baik dan berkualitas. Akan tetapi, harapan dari masyarakat tersebut terkadang berbanding terbalik dengan keadaan yang terjadi di lapangan yaitu masyarakat masih belum mendapatkan pelayanan publik yang baik dan berkualitas.
Yunan lalu mencontohkan buruknya kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Bandung dalam menyelesaikan permasalahan sampah yang menumpuk di Banjaran.
“Kemudian, pelayanan publik pada Dinas Kesehatan terkait kejadian warga Arjasari yang akan melahirkan harus ditandu karena akses jalan yang buruk serta tidak ada sosialisasi yang benar atas program-program hotline pengaduan masyarakat kepada pemimpinnya,” sebut Yunan.
Dia pun mengkritik transparansi penggunaan anggaran perjalanan dinas dalam negeri serta anggaran monitoring yang dinilainya belum memberikan dampak positif dalam memperbaiki pelayanan masyarakat di Kabupaten Bandung.
Kembali pada penilaian zona hijau korupsi Pemkab Bandung, kata Yunan, LSM BAN dalam waktu dekat ini akan segera mengirim surat kepada KPK terkait dugaan penyimpangan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan pungutan liar pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung.
Ditegaskan Yunan, LSM BAN juga akan meminta KPK segera melakukan langkah perbaikan MCP berupa penguatan dukungan sarana dan prasarana di pemda dan melakukan revisi indikator penilaian agar lebih tajam dan realistis.
“Dan yang terpenting adalah penerapan pedoman monitoring pencegahan korupsi pada tata kelola pemda,” ucap Yunan. **