SUMEDANG,- Pemasangan banner (spanduk) maklumat tentang aturan hukum penggunaan drone (pesawat kecil tanpa awak) dipampang di wilayah Kec. Cimanggung, Kab. Sumedang, Senin 09 Juli 2018.
Banner dipasang oleh Kapolsek Cimanggung Kompol Kuswanto, SH, anggota Bhabinkamtibmas Desa Cihanjuang, Polsek Cimanggung Bripka Dani Ramdani bersama Kasie Humas dan Kasie Pol PP Cimanggung Eddy.
“Kami juga mengimbau agar semua instansi yang terlibat dapat mensosialisasikan maklumat tersebut serta dipedomani dan dapat dilaksanakan,” ungkap Kompol Kuswanto.
Seperti diketahui, pemasangan maklumat tentang penggunaan drone ini telah digencarkan Kapolda Jabar, Gubernur Jabar dan Pangdam III Siliwangi. tentang penggunaan Drone.
Abas