SUMEDANG,– Guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban (kamtibmas), serta kondusifitas di malam perayaan tahun baru 2022, Polres Sumedang, Satuan Narkoba dan Satpol PP Kabupaten Sumedang akan menggelar operasi atau razia minuman keras (miras) dan narkoba.
Operasi ini tak hanya dilakukan di pusat kota, razia miras dan pekat (penyakit masyarakat) akan dilakukan hingga pelosok daerah.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo didampingi Kasat Narkoba IPTU Bagus Panuntun dan Kasat Reskrim AKP Ade Rizki mengatakan, Polres Sumedang sendiri sudah melakukan operasi cipta kondisi dari tanggal 15 sampai 20 Desember kemarin.
“Untuk operasi miras dan barang buktinya sudah kita musnahkan, yakni sebanyak 2600 botol miras dan 187 liter tuak. Sedangkan malam tahun baru nanti, kita lakukan juga operasi Cipta Kondisi yang sudah dimulai sejak kemarin malam,” kata AKBP Eko, saat menyambut kedatangan istri Kapolda Jabar, Ny. Elly Suntana di Pospam Nataru Cibeusi, Kecamatan Jatinangor, Rabu (29/12/2021).
Dia menambahkan, tempat-tempat hiburan juga tak luput dari sasaran razia, dengan target miras ilegal, perdagangan manusia, maupun peredaran narkoba.
“Hal ini untuk membuat masyarakat tidak terkejut, ketika nanti pada malam tahun baru kami akan melakukan operasi besar, untuk mencegah tidak adanya perayaan pada malam tahun baru,” katanya.
Selama seminggu kedepan, pihaknya memohon maaf kepada masyarakat yang ingin menikmati hiburan di Kota Sumedang, karena akan ada beberapa kali melakukan razia. Hal ini semua semata-mata untuk menegakan protokol kesehatan dan mengendalikan penyebaran Covid-19, termasuk menciptakan kondusifitas selama pergantian malam tahun baru.
“Bagi yang membuka usaha tempat hiburan atau karaoke, mohon maaf untuk tidak membuka dulu. Kami bekerja sama dengan stakeholder dalam hal ini Satpol PP maupun pihak Pom TNI akan merazia tempat hiburan malam. Tentunya jika tetap melanggar, ada sanksi secara berjenjang, baik tipiring maupun pidana. Apabila memang terbukti mengedarkan miras ilegal di tempat hiburan, akan kita proses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Eko.
Tak hanya di pusat perkotaan, operasi miras juga akan menyasar warung remang-remang warung-warung di tiap kecamatan. “Kami akan razia bila ada penjualan miras oplosan atau ilegal,” ujarnya.
Tak hanya operasi miras dan markoba, masyarakat juga dilarang merayakan tahun baru di jalan atau tempat keramaian umum, seperti di alun-alun Sumedang atau alun-alun kecamatan. Polisi bersama unsur TNI, Denpom, Satpol PP akan sweeping ke tempat tempat keramaian jika ada pesta kembang api atau pesta perayaan malam tahun baru.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa berdasarkan instruksi Mendagri, Alun-alun harus ditutup selama malam tahun baru. Nanti kemungkinan alun-alun akan kita beri polisi line (garis polisi) dan diberi papan sosialisasi bahwa tidak ada perayaan di alun-alun pada malam tahun baru 2022 nanti,” tandasnya. (abas)