BENGKALIS,– Program unggulan Bupati Bengkalis, Kasmarni berupa Dana Bermasa dimanfaatkan Desa Harapan Baru, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis untuk pembangunan drainase. Pengerjaannya juga diklaim sesuai Peraturan Bupati Bengkalis.
Kepala Desa Harapan Baru, Tarmin mengatakan, dengan berlakunya Undang-undang Desa tahun 2014 tentang desa, desa berhak menentukan arah kebijakan pembangunan desanya berdasarkan hak asal-usul desa dan kewenangan lokal berskala desa.
“Hal ini yang mendorong pemerintah Desa Harapan Baru untuk terus berinovasi dan melakukan perbaikan-perbaikan dalam perencanaan pembangunan desa,” katanya.
Tarmin mengatakan, pembangunan drainase yang dilaksanakan di desanya merupakan aspirasi dari masyarakat yang tertampung dalam musyawarah desa.
“Di tahap pertama tahun 2023 ini, ada dua lokasi yang sedang dikerjakan, yaitu di Jalan Sukojadi RT 01, RW 04 dan di Jalan Sinar Langkat RT 04, RW 05 yang masing- masing berukuran sepanjang 119 m X 0,5 meter X 0,5 meter dengan nilai masin-masing sebesar Rp.80.251.000,” jelas Tarmin.
Tarmin menjelaskan, pengerjaan proyek tersebut oleh masyarakat yang diawasi oleh tim TPK yang telah dibentuk.
Sementara itu, salah seorang anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) menyampaikan, dengan dibangunnya drainase tersebut lingkungan desa yang selama ini kotor, kumuh dan becek menjadi lebih bersih dan tertata. (Cnd)