GARUT,– Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Manggala Garuda Putih diwakili Ketua Biro Hukum Muhamad Ijudin Rahmat S.H., M.H., yang juga selaku koordinator lapangan aksi unjuk rasa, yang semula dijadwalkan pelaksanaannya di Pengadilan Negeri Garut Selasa 12 September 2023 menunda pelaksanaan unjuk rasa.
Hal itu karena berdasarkan informasi yang diperoleh, akan dilakukan audiensi yang difasilitasi pihak Polres Garut, akan tetapi menanggapi kedatangan Ijudin dan kawan-kawan, Kasat Intelkam Polres Garut memberikan arahan agar dilakukan audiensi dengan Ketua Pengadilan Negeri Garut.
Menanggapi arahan tersebut, Muhamad Ijudin Rahmat, Ketua DPC Manggala Garuda Putih Kabupaten Garut Vix S. Dewa dan Ucok Rolando Parulian Tamba, selaku kuasa hukum Yayat Sumirat (Penggugat dalam perkara perdata Nomor : 12/Pdt.G/2023/PN Grt di Pengadilan Negeri Garut) secara bersama-sama menyambangi Pengadilan Negeri (PN) Garut untuk melakukan audiensi dengan Ketua Pengadilan Negeri Garut.
“Setiba di Pengadilan Negeri Garut dan berbincang dengan pihak Humas Pengadilan Negeri Garut semua pihak akhirnya menjadi terkejut karena kami tidak diterima untuk melakukan audiensi dengan alasan tidak didahului dengan adanya surat permohonan,” kata Ijudin, di Pengadilan Negeri Garut.
Padahal, tambahnya, audiensi tersebut merupakan usulan yang berasal dari tawaran unsur pengamanan Polres Garut. Setelah usulan tersebut diterima serta menangguhkan unjuk rasa yang akan dilakukan, faktanya justru berbeda dan tidak sesuai dengan yang sudah disepakati.
“Sikap humas pengadilan tersebut justru menimbulkan pertanyaan besar bagi Manggala Garuda Putih, karena dengan dugaan diunggahnya jawaban tergugat melalui slot hakim mediator, patut diduga telah ada pertemuan antara pihak tergugat dengan pihak Pengadilan Negeri Garut tanpa kehadiran dari Pihak Penggugat yang mana sebagaimana SEMA no 3 tahun 2010 tentang penerimaan tamu menyebutkan bahwa aparat peradilan dilarang menerima tamu dari pihak atau yang berkepentingan dengan suatu perkara, dan dalam hal proses menyangkut administrasi dari suatu perkara harus diterima maka pertemuan tersebut harus dihadiri oleh 2 pihak yang berperkara,” jelas Ijudin.
Atas peristiwa tersebut, Ijudin Rahmat tengah mempersiapkan aksi unjuk rasa yang dijadwalkan pada Selasa 19 September 2023 dengan massa berjumlah 2.000 anggota Manggala Garuda Putih. ***