BANDUNG, — Ketua DPRD Kota Bandung H. Tedy Rusmawan, menghadiri Rapat Pleno Penanganan Darurat Sampah Kota Bandung, di Balai Kota Bandung, Senin (23/10/2023).
Rapat tersebut dipimpin Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono, Sekda Kota Bandung Ema Sumarna, unsur Forkopimda, Kepala OPD, Tim Ahli dari pergururan tinggi, serta aparat kewilayahan yang hadir melalui teleconference.
Rapat ini menanggapi persiapan habisnya masa Darurat Sampah Kota Bandung yang berakhir pada 25 Oktober 2023. Ketua DPRD Tedy Rusmawan mengatakan, penanganan sampah di masa darurat ini masih perlu berlanjut. DPRD masih menerima banyak keluhan dari publik terkait tumpukan sampah di berbagai titik.
Jika masa darurat ini diperpanjang, kata Tedy, Pemerintah Kota Bandung perlu meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Bila perlu, dukungan juga perlu dikomunikasikan dengan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Komunikasi terus secara intens dengan Pemprov Jabar. Sehingga ada dukungan-dukungan yang lebih konkret, termasuk tentang kuota Bandung (di TPA Sarimukti) yang dibatasi,” katanya.
Tedy menuturkan, gerak cepat upaya yang tengah dijalankan oleh jajaran Pemkot Bandung patut diapresiasi. Meski begitu, butuh langkah strategis supaya masalah ini bisa segera diselesaikan sebelum memasuki musim hujan.
“Memasuki hujan ini akan membuat situasi lebih berat. Kalau hujan, di TPA Sarimukti juga sama-sama menyulitkan saat proses penurunan sampah dari truk,” ujarnya.
Tedy menambahkan, DPRD selalu mendapat permintaan dari warga agar bisa mendesak Pemkot Bandung mengangkut sampah di banyak wilayah. Kondisi penumpukan membuat warga kesulitan beraktifitas.
Meski begitu, Tedy juga banyak melihat warga yang berinisiatif untuk menangani masalah sampah di wilayahnya. Ada baiknya Pemerintah Kota Bandung menyokong kebutuhan yang bisa mendukung pengelolaan sampah di tingkat kewilayahan.
“Ada tren mini incinerator dari tungku api kecil. Angkanya Rp10-30 juta. Ini kan contoh dari beberapa yang mengeluarkan dana sendiri. Tetapi intinya warga ini banyak yang berinisiatif untuk menyelesaikan sampah di sekitar mereka. Yang mereka butuh tentu sarana prasarana yang memang bisa mendukung kebutuhan warga dalam menangani sampah,” ujarnya.
Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono mengatakan, masa darurat dan satgas penanganan darurat sampah akan diperpanjang mengingat kondisinya yang masih perlu tindak lanjut.
“Unsur kedaruratan masih terpenuhi. Perlu disegerakan dalam bentuk keputusan wali kota. Kita sudah membuat dua kali perpanjangan masa darurat sampah. Ini kita akan ketiga kali. Maka perlu effort yang lebih lagi. Kita masih bergantung dan masih butuh kepada Pemprov Jabar,” ujarnya.
Dalam waktu dekat, kata Bambang, perlu dibuat Perwal yang lebih terperinci sebagai turunan Perda No. 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah. Ketentuan yang lebih terperinci ini untuk mendukung langkah yang telah dijalankan oleh seluruh OPD yang ada di Pemerintah Kota Bandung.
Sekda Kota Bandung yang juga Ketua Harian Satgas Penanganan Darurat Bencana Sampah Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, penanganan masalah sampah ini terus didesak melalui sistem klaster dengan tanggung jawab pelaksanaan ada di SKPD terkait.
Klaster itu meliputi klaster tempat peribadatan, tempat pendidikan mulai SD sampai perguruan tinggi, pusat komersial dan perbelanjaan, fasilitas pelayanan kesehatan, perkantoran nonpemerintah, fasilitas perhubungan, dan lainnya.
Sasaran ajakan untuk memilah sampah di setiap klaster ini disambut oleh sejumlah rumah sakit dan pusat perbelanjaan yang akan menangani sampah secara mandiri.
Pokja yang dibentuk juga menyasar sejumlah lahan alternatif pendukung TPA Sarimukti, seperti di Kabupaten Sumedang dan Gedebage. Saat ini sedang dipertimbangkan untuk menerapkan sanksi agar program penanganan sampah bisa berjalan.
“Sosialisasi sudah dilakukan ke komunitas. Kami juga mendorong tokoh agama untuk mengajak warga memilah sampah,” tuturnya.**