BANDUNG, — Politisi Partai Golkar Kota Bandung, Edwin Senjaya, menilai Pemerintah Kota Bandung, masih minim melaksanakan sosialisi Peraturan Daerah (Perda) yang sudah ditetapkan.
Karena minim sosialisasi, berdampak pada masih banyaknya pelanggaran yang dilakukan masyarakat terhadap Perda.
“Warga yang tertangkap melanggar Perda kebanyakan beralasan tidak tahu ada larangan yang diatur Perda,” ujar Edwin, Senin (21/10/2024).
Edwin yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, mencontohkan pelanggaran terkait masih banyak masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Padahal sudah ada Perda tentang sanksi membuang sampah sembarangan.
“Warga masih banyak buang sampah sembarangan ini menunjukkan warga masih belum tahu mengenai saksi yang diberikan jika melakukan pelanggaran atas perda tersebut,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Kang Edwin banyak warga yang mengalihkan fungsi kawasan, sehingga sekarang banyak kawasan perumahan yang berubah menjadi kawasan usaha atau perkantoran.
“Hal ini menunjukkan warga belum paham mengenai perda tata ruang kota, padahal sanksi cukup berat,” tuturnya.
Selain itu, lanjut Kang Edwin, Perda yang sangat kurang pengawasan dan sosialisasi juga adalah Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang sekarang masih banyak pelanggaran.
“Banyak orang yang masih merokok di ruang publik, seperti di perkantoran, pusat perbelanjaan, dan bahkan kendaraan umum. Bahkan mungkin masih banyak ASN atau Satpol PP nya yang juga merokok sembarangan,”ungkapnya.
Kang Edwin menilai, saat melakukan sosialisasi perda (Sosper), masih banyak warga yang tidak tahu mengenai produk hukum yang dihasilkan DPRD Kota Bandung dan Pemkot Bandung.
Semestinya, lanjut Edwin pihak eksekutif melakukan sosialisasi lebih gencar dan lebih masif. Libatkan kewilayahan, seperti kecamatan, kelurahan, ketua RT, RW dan Ketua LPM misalnya
“Setidaknya, sampaikan perda kepada para pupuhu seperti ketua RT, ketua RW, PKK dan LPM, nanti mereka yang menyampaikan kepada warga, ” katanya.
DPRD Kota Bandung Periode 2019-2023, sudah menghasilkan kira-kira 57 Perda. Perda yang sudah ditetapka.tahun 2019 menghasilkan 15 Perda tahun 2020 menghasilkan 9 perda
Selanjutnya, pada tahun 2021 menghasilkan 13 perda. Tahun 2022 menghasilkan 7 Perda dan 2023 menghasilkan 13 perda.
“Dari 57 perda ini, 56 diantaranya adalah Perda yang diusulkan eksekutif dan Satu Perda yang diusulkan legislatif, ” tutupnya **