BANDUNG, – Luasan kawasan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung akhir akhir ini malah menurun diperkirakan dibawah 12.15 persen. Hal tersebut karena tidak adanya pengadaan tanah RTH Kota Bandung sejak tahun 2019. Tag: Dadang Suganda
Disebutkan, sebelum tahun 2019 Pada pengadaan tanah RTH Kota Bandung terbilang cukup masif hingga mencapai puluhan hektar tanah. Tag: Dadang Suganda.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jabar mencatat sejak tahun 2019 tidak ada lagi pengadaan tanah untuk RTH Kota Bandung sehingga diperkirakan lahan RTH Kota Bandung menurun. Tag: Dadang Suganda.
“Beberapa waktu lalu saya pernah membongkar APBD Kota Bandung ternyata tidak ada anggaran untuk pengadaan tanah RTH Kota Bandung sejak tahun 2019,” ujar Direktur WALHI Jabar Meiki W Paendong kepada wartawan Rabu (13/10/2021).
WALHI menyebut kawasan RTH Kota Bandung berkurang karena banyaknya alih fungsi lahan dan pembangunan yang sporadis di Kota Bandung.
WALHI pun menyarakan agar Pemkot Bandung untuk menggalakan perluasan RTH Kota Bandung di sektor privat.
Jadi disektor privat tersebut juga diwajibkan untuk membikin ruang terbuka hijau minimal 10 persen dari kegiatan usaha.
“Memang selama ini ada kebijakan dari Pemkot Bandung sayangnya kebijakan itu tidak dibarengi dengan pengawasan sehingga tetap saja pembangunan yang dilakukan swasta atau perorangan itu malah mengabaikan ruang terbuka hijau,” ujarnya.
Meiki mencontohkan pembangunan sebuah hotel atau kawasan komersial tapi RTH nya tidak ada, kalau pun ada ternyata pohon pohon yang ditanam di pot.
Padahal RTH tersebut selain vegetasi juga harus ada resapan air. “Hotel dari luar kelihatan hijau, tapi ternyata ditanam diatas pot, lapisan bahwahnya tembok bukan tanah, secara ekologis ruang terbuka hijau, itu ada vegetasi dan kemampuan meresap air,” ujarnya.
“Makanya ada proporsi RTH taman kota, sempada sungai, pemakaman, kanan kiri jalan, sempadan kereta api juga termasuk RTH,” katanya.
Menurut Meiki, angka tahun 2016 untuk RTH Kota Bandung berada di 12,15 persen, namun terus berkurang.
“Seharusnya jangan berkurang, paling tidak tetap, ini menandakan bahwa tidak ada pengawasan dan penindakan hukum yang jelas atas RTH ini padahal sudah jelas Undang Undang nya mengatur bahwa harus 30 persen dari luas tanah. Kota Bandung malah sudah mencapai 12,15 persen malah terus berkurang,” tutupnya.**