BEKASI, INDONEWS | Konflik agraria di tanah air menjadi salah satu fokus Presiden Joko Widodo (Jokowi), Jaksa Agung dan Menteri ATR/BPN, TNI/Polri.
Pemberantasan mafia tanah dilakukan untuk menyongsong Indonesia Emas tahun 2045 mendatang.
Salah satu semangat terdasarnya adalah semangat melawan korupsi, melawan mafia tanah, mafia peradilan, penegakkan hukum yang berkeadilan.
Presiden Joko Widodo sejak tahun 2014 lalu sering mengatakan bahwa mafia tanah hanya menyulitkan masyarakat. Tak tanggung ia pun menyerukan agar pihak berkompeten menggebuk pelaku mafia tanah.
Upaya pemberantasan mafia tanah oleh pemerintah pun banyak menuai dukungan, termasuk dari eksternal semisal Aliansi Wartawan Non-Mainstream Indonesia atau Alwanmi, serta Alumni Saint Yoseph Vincentius Jakarta (Alumni134).
Mereka menyatakan dukungan penuh untuk memerangi mafia tanah yang dimotori Kejaksaan Agung, Kementerian ATR/BPN, TNI, Polri.
Koordinator Nasional (Kornas) Alwanmi, Arief P. Suwendi menyebutkan, organisasinya mengapresiasi semangat Jaksa Agung, ST. Burhanuddin sejak dilantik Oktober 2019 lalu yang akan menggunakan tangan besi untuk menindak oknum jaksa yang bermain perkara.
“Beliau pernah mengatakan; “Saya akan menggunakan tangan besi untuk bertindak tegas, jika ada jaksa yang main-main dalam penegakan hukum dan penanganan perkara. Tolong dihentikan atau saya yang memberhentikan Saudara!”. Pernyataan tersebut adalah warning yang sangat masyarakat tunggu,” ungkap Arief, di Jakarta, Kamis, (3/5) lalu.
Arief menuturkan, keberpihakan semangat Presiden dan Jaksa Agung dituangkan dalam kasus Gunata Prajaya Halim, Dewan Redaksi Koranjokowi.com dan Ayahnya, Wahab Halim (85) sebagai ‘pintu masuk (main-gate).
“Ini terbukti adanya kepanikan pihak terkait kasus ini pasca Aksi Senyap Jilid-1 dan jilid 2 waktu lalu di PN Kota Bekasi,” kata Arief, yang tidak menjelaskan secara terbuka atas adanya kepanikan ini.
Saat diminta tanggapan atas hal ini, Gunata Prajaya Halim mengatakan, tidak satu pun dari sila-sila dalam Pancasila yang bertentangan dengan ajaran agama mana pun. Baik ajaran agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu semua mengajarkan kebaikan, termasuk mengenai keadilan dan kasih sayang sesama manusia.
“Termasuk tentang keadilan semua ada dalam kitab suci masing- masing. Agama mana pun selalu mengajarkan soal keadilan dengan kalimat yang berbeda namun muaranya sama. Pentingnya menegakkan hukum, kebenaran, keadilan di antara sesama manusia selalu diajarkan oleh setiap agama. Maka saya dan ayah saya (Wahab Halim) yakin bahwa tuntutan penjara kepada saya oleh JPU selama 5 tahun boleh disebut ‘dipaksakan’, dibuat-buat dan fitnah keji,” ungkapnya.
Arief yang mengutip pernyataan Gunata meyakini, Gunata dan ayahnya yang menjadi tahanan kota sejak Januari 2024 ini akan bebas murni dari segala fitnah dan tuduhan.
“Benar yang disampaikan teman teman aksi selama ini, bahwa Tuhan Maha Pelindung, dengan mengisahkan ceritera Nabi Musa, dia mampu membelah laut karena kuasa Tuhan dan kemudian menenggelamkan Firaun dan bala tentaranya tiada tersisa. Namun Tuhan Maha Pemurka, salah satunya murka kepada penduduk Kota Sodom, sehingga malaikat pun diminta Tuhan mengangkat kota Sodom setinggi awan dan menghempaskannya ke bumi hingga hancur dan tiada tersisa,” ungkapnya.
“Maka jangan paksakan kami dipenjara, bebaskan kami sebelum Tuhan Murka,” tambah Arief, menirukan pernyataan Gunata.
Untuk diketahui, dalam Perkara Pidana Nomor: 25/Pid.B/2024/PN.Bks. Pada Pengadilan Negeri Kota Bekasi dan berdasarkan Surat Dakwaan dengan Register Perkara PDM-06/II/BKASI/01/2024, tertanggal 15 Januari 2024 didasarkan pada Surat Dakwaan Alternatif, Gunata Prajaya Halim dan Wahab Halim didakwa melakukan tindak pidana pemalsuan dan/atau memberikan keterangan palsu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pertama Pasal 266 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Halaman 3 dari 82 atau Kedua Pasal 263 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sehingga JPU Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dengan Nomor Register Perkara PDM-06/II/BKASI/03/2024 menuntut hukuman 5 tahun penjara tanggal 17 April 2024 lalu di PN Kota Bekasi.
“Semua kita persiapkan dengan matang, aksi demo itu tidak harus selalu serius apalagi rusuh, Alwanmi dan Alumni mempunyai ciri khas untuk ini. Semua telah gamblang disampaikan saat Pledoi tanggal 24 April lalu,” kata Areif.
Di mana, imbuh dia, salah satunya disebut bahwa Gunata keberatan terhadap keterangan dari saksi AP, dengan bantahan sebagai berikut:
(1). Tidak ada bangunan yang berdiri diatas tanah milik initial KP, (2). Pagar dibangun diatas tanah milik Terdakwa II Wahab Halim sendiri pada saat Terdakwa II Wahab Halim membeli tanah dengan AJB tahun 1989 baru kemudian dibangun pagar dan lokasi tanah KP dengan tanah milik Para Terdakwa berbatasan/bertetangga.
“Sederhana saja, lalu salah Gunata dimana,” demikian WW Bibib, selaku Kordinator Alumni134 yang juga Dewan Redaksi Koranjokowi.com menambahkan keterangan Areif.
Bibib menyebut, seharusnya kasus seperti ini harus PTUN dahulu baru masuk ke Pidana sehingga putusan PTUN itu yang menjadi rujukan.
“Maka wajar jika kita punya asumsi jika dengan pasal pasal yang digunakan ini memang sengaja untuk menjerat Gunata dan ayahnya untuk membayar atas apa yang tuduhkan adanya over-lapping. Gunata juga seolah dipaksa membayar. Ini sudah dikatakan Gunata sejak awal jika memang perlu dia sudah menawarkan diri untuk mengembalikan tanah yang dianggap over-lapping,” ujarnya.
“Seharusnya ATR/BPN Kota Bekasi menengahi, membela bukan sebaliknya apalagi meminta Gunata membayar adanya over-lapping itu,” tegasnya.
Pada acara Tanda Kasih Gunata untuk 100 fakir miskin dan lansia, di kediamannya Cikiwul, Kota Bekasi, Sekjend Alwanmi, Ir. Chrisman A. Simanjuntak pun memberikan tanggapan.
“Sebagai orang awam pun pasti bertanya, jika dokumen Wahab Halim yaitu SHM No. 2607 disebut bermasalah bagaimana bisa pihak Bank Mandiri menerima sebagai agunan kredit senilai Rp.300 juta sejak tanggal 31 Agustus tahun 2007 sampai sekarang? Kemudian kredit agunan tersebut di bank berubah nama menjadi Gunata Prajaya Halim pada tahun 2016 dikarenakan Wahab Halim (ayah Gunata Prajaya Halim) sudah usia sepuh,” urainya.
“Logikanya bagaimana sih, jika bermasalah kok bisa jadi agunan, kan gitu. Hallo BPN, Hallo Bank Mandiri!” ujarnya.
Sebagai koordinator event, Anggiat Abunawas’ Sugiatto yang juga Stafsus Koranjokowi.com & Wakil Humas Bidang EO Alwanmi menyampaikan bahwa peserta aksi sudah punya jam terbang sejak menjadi Relawan Jokowi-Ahok tahun 2013.
“Kita profesional dan tertib aturan. Surat pemberitahuan setiap aksi selalu kami sampaikan ke Polres Bekasi dan PN Bekasi sebagai. Setiap aksi kami punya kode sendiri sehingga pihak keamanan dapat mendeteksi jika ada penyusup. Juga peserta aksi menyediakan plastik sampah, kami mohon maaf jika dalam setiap aksi membuat kemacetan karena banyak pengendara menghentikan kendaraan untuk menonton aksi,” katanya.
“Kami juga berkirim surat ke Presiden melalui Kantor Staf Presiden, Kejagung, Menteri ATR/BPN, Komisi Yudisial, Ombudsman, Kajati Jabar, Kejari Kota Bekasi dan lainnya. Insya Allah hari Selasa 7 Mei kami audiensi dengan KSP, Jampidum, KY, dan ATR/BPN. Mudah-mudahan terealisasi . Ini bukan sekedar aksi, namun gerakan moral para relawan yang mayoritas pekerja media dalam mendukung Indonesia Emas 2045. Mulailah dari PN Kota Bekasi. Bebaskan Gunata dan ayahnya, titik!” tutup Giat.
Di akhir wawancara, Arief menambahkan bahwa Alwanmi bersama Alumni134 akan terus mengawal kasus ini hingga keduanya bebas murni, bahkan untuk Aksi Senyap Jilid III, pada Rabu 8 Mei 2024 di PN Kota Bekasi telah dipersiapkan tema, “Mask Day, May Day!, dimana akan dihadiri wajah Presiden Joko Widodo, Jaksa Agung Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M dan Menteri ATR/BPN RI Mayor Inf. (Purn) H. Agus Harimurti Yudhoyono, M.Sc., M.P.A., M.A.
“Atas banyaknya atensi dan simpati diluar Alwanmi dan Alumni, kami memohon maaf kepada para relawan dan aktivis lain yang ingin bergabung aksi, untuk sementara kami batasi jumlah pesertanya. Insha Allah untuk aksi jilid selanjutnya kami akan sertakan,” tutup Arief. ***