SUMEDANG,-– Upaya menekan angka stunting terus dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes).
Salah satunya dengan memanfaatkan anggaran yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024.
Selain untuk penanganan stunting, DBHCHT pun digunakan untuk pemberian makanan tambahan (PMT), Pemeliharaan Puskesmas Pembantu (Pustu) dan iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI)/BPJS Kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang, dr.H. Aceng Solahudin menjelaskan, penggunaan anggaran di Dinas Kesehatan mengacu pada ketentuan, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021.
“Anggaran yang bersumber dari DBHCHT, kita laksanakan sesuai dengan aturan atau on the track,” ujar Aceng, di Sumedang, Selasa (16/7).
Aceng menyebutkan, sebagian besar kegiatan pelaksanaan DBHCHT diarahkan untuk membayar iuran PBI.
“Sebagian besar dianggarkan untuk membayar PBI BPJS bagi masyarakat kurang mampu. Selain itu, juga untuk kegiatan non fisik seperti penanganan stunting dan untuk PMT bayi dan balita dan untuk pengendalian dan penanggulangan penyakit,” paparnya.
Sementara untuk yang sifatnya kegiatan fisik, tambah Aceng, yaitu digunakan untuk pemeliharaan Puskesmas Pembantu (Pustu) yang tersebar di sejumlah Desa di Kabupaten Sumedang.
“Upaya ini kami lakukan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat di Kabupaten Sumedang,” ucapnya. (bn/bs)