SUMEDANG,– Untuk memastikan tidak adanya warga yang berkerumun, aparat Polres Sumedang giat melaksanakan patroli kewilayahan, terlebih saat ini Kabupaten Sumedang memberlakukan PSBB tahap kedua.
Kapolres Sumedang AKBP Dwi Indra Laksmana, melalui daring menegaskan, patroli kewilayahan dalam rangka menegakan aturan PSBB bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Salah satunya memastikan warga untuk tidak berkerumun dan tetap berada di rumah.
“Hari saya tugaskan Kepala SPKT Iptu Adang Sobari, bersama KBO Lantas Iptu Suratman, Kanit Tipidter Lantas Iptu Teguh Kumara, KBO Intelkam Ipda Dede Husen, dan dibantu Kasie Penyidik Pol PP. Hendi diikuti anggota Kodim 0610 Sumedang, anggota Polres Sumedang dan anggota Sat Pol PP dengan kekuatan personel gabungan sebanyak 43 orang untuk langsung turun ke lapangan,” papar AKBP Indra, kepada patrolicyber.com, Selasa 12 Mei 2020.
Ia menjelaskan, rute dan sasaran kegiatan Partoli PSBB tersebut meliputi; star Mako Polres Sumedang – Jl. Prabu Gajah Agung – Jl.Pangeran Sugih – Bundaran Binokasih – Jl. Prabu Geusan Ulun – Jl. Mayor Abdurahman – Jl. Tampomas – Jl. 11 April – Jl. Terusan 11 April – Jl. Dano – Bundaran Alamsari – Jl. Prabu Gajah Agung dan finish Mako Polres Sumedang.
“Sasaran titik kumpul lokasi atau tempat keramaian warga masyarakat yaitu para pedagang dan pengunjung serta kantor bank yang berada di sepanjang Jln. P. Geusan Ulun Kec. Sumedang Selatan Kab. Sumedang. Kemudian para pedagang atau pengunjung di Jl. Mayor Abdurahman, pedagang dan pengunjung di Jl. Tampomas, serta pedagang dan pengunjung di Pasar Sandang,” katanya.
Lebih jauh Indra menjelaskan, patroli kewilayahan menjadi salah satu kegiatan untuk keberhasilan penerapan PSBB dan mengingatkan serta menegaskan kembali kepada masyarakat tentang bahaya penyebaran Covid-19, sehingga diarahkan untuk tidak melakukan kerumunan massa dan kembali ke rumah masing – masing serta tidak melakukan aktivitas diluar rumah dan selalu menggunakan masker.
“Kepada pemilik atau pedagang dan pengunjung kita imbau agar mematuhi dan mengikuti peraturan PSBB serta menerapkan physical distancing. Sama halnya dengan kantor bank, agar mematuhi dan mengikuti peraturan PSBB serta menerapkan phisycal distancing,” tandasnya. (abas)