BANDUNG,-Karena Diduga telah menyebar berita bohong sehingga menimbulkan Petinggi Sunda Empire Rangga Sasana ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar di wilayah Tambun, Bekasi pada Selasa, 28 Januari 2020.
Dalam perkara tersebut Rangga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong terkait kekaisaran Sunda atau Sunda Empire.
“Sudah dilakukan penangkapan tadi pukul 15.00 (Senin, 28 Januari 2020) di Tambun yakni Ki Ageng Rangga Sasana,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Saptono Erlangga saat menggelar konferensi pers di Gedung Ditkrimum Polda Jabar, Kota Bandung, Selasa,( 28 /01/2020).
Dikatakanya. Penangkapan Rangga ini merupakan lanjutan dari penyidikan dugaan kasus penyebaran berita bohong terkait Sunda Empire. Selain Rangga, polisi telah menetapkan Perdana Menteri Sunda Empire Nasri Bank dan Kaisar Ratna Ningrum sebagai tersangka.
“berdasarkan hasil penyidikan, ketiga orang tersebut diduga telah melakukan tindakan pidana dengan cara menyebarkan berita bohong. Ketiganya disangkakan pasal 14 dan atau 15 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1926.” bebernya.
“Ancaman maksimal 10 tahun penjara,” kata Saptono. Ketiganya bakal ditahan di Mapolda Jabar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Semeentara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Komisaris Besar Hendra Suhartiyono mengatakan aktivitas Sunda Empire dengan segala narasi yang disebarkannya dapat menimbulkan keonaran. Selain itu, dari informasi yang disebarkan perkumpulan ini bisa mencemarkan nama baik orang Sunda.
“Penyidik sudah dalami semua (narasi Sunda Empire) dan tidak benar semua,” kata Hendra.
mengenai penetapan stastusnya sebagai tersangka, Rangga mengatakan memghormatinya. “Kita menghargai hukum,” tandasnya
Perkumpulan Sunda Empire ini teridentifikasi telah melakukan aktivitas sejak 2017. Menurut keterangan polisi, Sunda Empire telah memilki simpatisan sebanyak seribu orang. Para simpatisan perkumpulan ini tersebar di seluruh Jawa Barat bahkan hingga Aceh.
YADI