CIREBON,- Modus tindak pidana pencurian dengan pemberatan oleh tersangka yang menyamar menjadi petugas dari PU kembali terungkap.
Aksi pencurian dan pemberatan (curat) menyamar sebagai petugas Pekerjaan Umum (PU) berhasil diungkap Polres Cirebon Kota. Mereka berasal dari Kelompok Makassar.
“Pelaku biasannya mengincar rumah kosong dan rumah yang berpenghuni lansia. Juga memanfaatkan kelengahan,” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, dalam konferensi pers, di Mapolres Cirebon Kota, Senin (12/4/2021).
Di tempat sama, Kasat Reskrim AKP I Putu Hasti Hermawan didampingi Kasubbag Humas Polres Cirebon Kota IPTU Ngatidja, Kanit Buser IPTU Shindi Al-Afghany, dan Kasi Propam IPTU Sukirno menyebutkan, pelaku kerap mengajak berbincang dengan korban dan mengaku petugas PU.
“Nah pelaku lainnya, biasanya yang bergerak melakukan pencurian,” ujar AKP I Putu Hasti.
Dikatakan, pelaku sudah beraksi di sejumlah TKP baik di Cirebon, Magelang dan Bogor. Bahkan saat ditangkap, mereka sedang bersiap beraksi di Solo, Jawa Tengah.
“Dari pelaku, petugas berhasil mengamankan uang Rp400 juta hasil dari pencurian di Kota Cirebon. Adapun hasilnya terdiri dari uang tunai Rp95 juta, emas batangan 25 gram, 1 emas koin 5 gram, dua set perhiasan, cincin berlian dan tas berisi uang Rp 150 juta,” tambah pria asli Pulau Dewata Bali ini.
Dua tersangka yang diamankan ialah AS dan A. Mereka diamankan di Solo, Jawa Tengah saat akan beraksi.
“Saat ini masih ada DPO 4 orang. Semuanya kelompok Makassar. Di wilayah Kota Cirebon, pelaku beraksi pada Kamis 18 Maret 2021 di Pekawatan, Pekalipan, Kota Cirebon,” sebutnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 pencurian pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. (Pur)