BANDUNG,– Sidang lanjutan perkara korupsi ruang terbuka hijau (RTH), kembali bergulir di PN Tipikor Bandung, Selasa (26/01/2021). Pada sidang yang berlangsung cukup singkat pukul 13.00 WIB tersebut, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan delapan orang saksi, Diastuti, Sylvia Kurniawati, Lely Kustari, Atiek Rusdewanti, Kusman, Mariam Mardiani, Fatmasari, dan Zamzam Nurzaman Hanafi.
Mirip dengan persidangan sebelumnya, para saksi dari pemilik tanah mengungkap fakta bahwa terdakwa Dadang Suganda membeli tanah mereka secara lunas. Kesaksian tersebut tentunya melemahkan tuduhan bahwa terdakwa merupakan makelar tanah.
Saat ditelisik jaksa, baik saksi pemilik tanah Mariam Mardiani, Kusman, dan Fatmasari memberikan keterangan senada. Intinya, saat transaksi mereka mengaku dibayar secara lunas oleh Dadang Suganda.
Diungkap Fatmasari, pada tahun 2012 dia menjual tanah di Sindangjaya Kota Bandung seluas 850 meter persegi kepada Dadang Suganda. Proses transaksi menggunakan jasa notaris Atiek Rusdewanti. Harga yang disepakati Rp 1,3 miliar, namun tercantum dalam Akta Jual Beli (AJB) Rp 675 juta.
“Dibayar lunas, yang pertama Rp 450 juta dan pembayaran kedua Rp 850 juta,” ujarnya.
Diakui Kusman, dia pernah menjual tanah miliknya di Rancaekek Kabupaten Bandung seluas lebih dari 800 meter persegi kepada Dadang Suganda. Harga yang disepakati Rp 100 ribu per meter.
“Dibayar lunas Rp 880 juta. Pembayarannya dua kali,” ujarnya.
Notaris Atiek Rusdewanti mengaku kenal dengan terdakwa tahun 2012 saat memproses transaksi jual beli tanah milik Fatmasari. Berdasarkan pengakuan kedua belah pihak, harga yang tercantum dalam AJB Rp 675 juta. Belakangan diketahui harga yang sebenarnya Rp 1,3 miliar.
“Pembelinya anak Pak Dadang Suganda, Asep Rudi Saeful Rohman,” tutur Atiek.
Saat diberi kesempatan untuk menanggapi keterangan para saksi oleh Ketua Majelis Hakim T Benny Eko Supriyadi, Dadang Suganda menyatakan tidak berkeberatan.
“Yang membeli tanah itu anak, saya cuma menyaksikan,” ujarnya.
Ditemui usai sidang, penasihat hukum Anwar Djamaludin SH MH mengungkapkan, inti persidangan masih seputar dugaan bahwa uang pembelian tanah kliennya berasal dari hasil korupsi RTH.
“Tapi untuk membuktikan bahwa itu hasil (korupsi) RTH kan susah, karena klien saya Pak Dadang ini orangnya sudah ada duit,” ujar Anwar, di halaman PN Tipikor Bandung Jalan LL RE Martadinata.
Merujuk fakta persidangan sebelumnya, Anwar membantah jika kliennya terlibat skandal korupsi RTH. Dadang Suganda, kata Anwar, membeli tanah secara lunas dan menjual kembali ke Pemkot Bandung sesuai prosedur yang berlaku.
“Beda ceritanya jika ada mark up lalu uang hasil korupsinya itu dipergunakan untuk membeli tanah,” tandas Anwar.
Diutarakan, pada pemeriksaan saksi-saksi untuk perkara tindak pidana korupsi sebelumnya, penasihat hukum telah berupaya maksimal membeberkan fakta bahwa perkara kliennya adalah jual beli.
“Selama sidang tindak pidana korupsi yang kemarin ini, kita setengah mati sudah membuktikan bahwa ini jual beli loh. Dan sah-saja jika si pemilik tanah menjual ke pemkot dengan harga yang diinginkan,” tukas Anwar.
buy valtrex online https://www.quantumtechniques.com/wp-content/themes/twentyseventeen/inc/new/valtrex.html no prescription
Ditegaskan, selama proses persidangan dari awal hingga hari ini tidak ada keterangan yang menyebut Dadang Suganda bertindak sebagai makelar tanah.
“Gak ada, gak ada itu, kita bisa buktikan semua dari PPJB dan kepemilikan. Terus, itu sudah diaminkan oleh beberapa saksi dari pemkot bahwa semuanya ada dalam proses,” ungkap Anwar.
Sebagai contoh Anwar menyodorkan bukti proses penjualan tanah RTH Grandtex dengan luas sekitar lima hektare oleh kliennya ke Pemkot Bandung.
“Kita perlihatkan buktinya di persidangan yang Grandtex ini, hampir lima hektare itu yang sudah balik nama. Nih buktinya dari koperasi ke Pak Dadang, lalu Pak Dadang pelepasan hak ke pemkot,” ujarnya.
Sidang dugaan korupsi dan pencucian uang Dadang Suganda, akan kembali berlanjut pada Hari Kamis (28/01/2021) dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.*
Dud