ADHIKARYA PARLEMEN
BANDUNG, — Masih adanya praktek alih fungsi lahan yang berstatus kawasan lindung dengan berubah fungsi menjadi kawasan taman wisata alam, maka kawasan lindung saat ini menjadi sesuatu yang menarik untuk dibahas. Karena masih banyak yang tidak memperhatikan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Perda RTRW, sehingga kelestarian alam ikut terancam.
Dengan masih adanya praktek alih fungsi lahan dari kawasan lindung menjadi kawasan taman wisata alam, sangat disayangkan Anggota Komisi 4 DPRD Provinsi Jawa Barat, Jajang Rohana.
Menurutnya, dalam pemanfaatan kawasan ini, semua pihak harus ikut bertanggungjawab dengan mematuhi aturan pengendalian yang sudah ditetapkan.
“Ini bahaya untuk kelangsungan masa depan alam kita. Sehingga penting adanya pengendalian dalam pemanfaatan kawasan lindung. Sangat disayangkan sekali kalau masih ada praktek seperti ini,” ungkap Jajang yang saat ini untuk kedua kalinya terpilih menjadi anggota DPRD Jabar daerah pemilihan Jabar II.
Seperti diketahui arahan zonasi untuk kawasan resapan air/kawasan imbuhan air tanah, ditetapkan dengan memperhatikan pengendalian pemanfaatan ruang secara terbatas untuk kegiatan budidaya yang memiliki kemampuan tinggi dalam menahan limpasan air hujan, harus sesuai dengan daya dukung lingkungan.
Dalam pemanfaatan ruang juga, wajib memelihara fungsi resapan air, kegiatan penghijauan dan penyediaan sumur resapan dan/atau waduk pada lahan terbangun yang sudah ada. Ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang juga harus menjaga fungsi hidrogeologis kawasan kars, dengan memperhatikan pelarangan kegiatan penambangan di kawasan tersebut.
Selain itu, pelarangan kegiatan pemanfaatan ruang yang dapat mengganggu bentang alam, kesuburan dan keawetan tanah, fungsi hidrologi, kelestarian flora dan fauna, serta fungsi lingkungan hidup, ditegaskan Jajang, juga harus menjadi komitmen bersama.
“Komitmen dalam menjaga kelestarian alam ini sangat penting dan harus menjadi komitmen bersama, dalam upaya menjaga lingkungan,” tegasnya.
Lanjut Jajang, banyak lagi yang harus menjadi perhatian dalam pengaturan zonasi pemanfaatan ruang. Mulai dari zonasi untuk kawasan sempadan pantai, sampai dengan zonasi untuk kawasan sempadan sungai, kawasan sekitar waduk dan danau/situ, hingga zonasi untuk kawasan sekitar mata air.
Kemudian arahan zonasi untuk RTH kota, juga harus memperhatikan penetapan luas RTH sesuai ketentuan peraturan perundangundangan, pemanfaatan RTH sebagai fungsi ekologis, sosial, estetika dan edukasi.
“Dibutuhkan ketegasan dalam menegakan ketentuan pelarangan kegiatan yang mengubah dan/atau merusak RTH, ketentuan pendirian bangunan yang menunjang kegiatan rekreasi dan fasilitas umum lainnya, dan ketentuan pelarangan pendirian bangunan yang bersifat permanen,” jelasnya. (Dudi)