RIAU,- Seorang warga Batang Gansal, Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau Boston Harianja mengalami kerugian sebesar Rp 140 juta setelah membeli kebun sawit sebanyak 2 ha, yakni pada tahun 2020, korban membeli kebun tersebut dari Marto Rosida, ternyata kebun itu bersertifikat palsu sebenarnya kebun tersebut milik orang lain, bukan milik Marto Rosida akan tetapi terduga nekat memalsukan surat tersebut lantas dijual kepada Boston.
Setelah dua tahun di beli dari Marto, ternyata kebun tersebut di klaim oleh pemilik yang sah, setelah memaparkan dan adu surat menyurat dengan pemilik yang sah, ternyata Boston kalah terkait kepemilikan surat kebun yang sah, yang di beli nya dari Marto dua tahun silam itu.
buy dapoxetine online https://meadowcrestdental.com/wp-content/themes/twentyseventeen/inc/php/dapoxetine.html no prescription
Lantas korban merasa kecewa dan selanjutnya menghubungi Marto namun tidak mendapat jawaban yang memuaskan dari Marto, merasa telah di tipu oleh terduga kemudian Boston melaporkan hal tersebut ke Polsek Batang Gansal, mendapat laporan tersebut Polsek Batang Gansal langsung berkoordinasi guna melakukan penyelidikan terhadap terduga ,setelah itu terduga langsung ditangkap dan mengakui terus terang atas segala perbuatan nya, kemudian terduga langsung di amankan di Polsek Batang.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Firman Fadillah, Senin (17/10/2022) membenarkan penangkapan Marto, terduga mengakui secara terus terang bahwa dirinya telah melakukan pemalsuan dokumen surat tanah dan menjualnya kepada korban, mulai dari penerbitan SKGR hingga sertifikat tanah, terduga mencetak sendiri dokumen surat itu di rumah nya, dengan menggunakan mesin printer ungkap Firman, Polres Indragiri Hulu menghimbau jika ada warga yang menjadi korban penipuan terduga agar segera melapor secepatnya ke Polres maupun ke Polsek agar perkara ini secepatnya di limpahkan ke Kejari Indragiri Hulu guna proses hukum selanjutnya terhadap terduga tukas Firman . Yan