SUMEDANG,- Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumedang digeruduk ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Nasional (KSN) Kab. Sumedang, Senin (12/11/2018).
Buruh berunjuk rasa untuk kembali menyampaikan sejumlah tuntutan, salah satunya upah buruh,
Pantauan di lapangan, ratusan buruh mengawali aksinya dengan mendatangi Kantor Disnakertrans. Namun, berhubung Kepala Disnakertrans tidak ada di tempat, buruh langsung bergerak menuju DPRD Sumedang. Di sana, buruh diterima perwakilan Bupati Sumedang, Assisten Pemerintahan, Endah Kusyaman dan dari Disnakertrans Kabid Hubungan Industrial, Jarkasih.
Dalam tuntutannya soal upah, Ketua KSN Sumedang Dayat Hidayat mengatakan, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 78 tahun 2015 dinilai baik oleh pemerintah. Namun jika dikorelasikan dengan hasil survei kebutuhan konsumtif, bagi buruh dan hasil Kebutuhan Hidup Layak (KHL) untuk kebutuhan Kab. Sumedang berada dikisaran Rp 3.750.000 atau 30 persen dari UMK tahun 2018. Maka, penetapan upah minimum Kab. Sumedang pada tahun 2019 harus berdasarkan hasil survei tersebut, yakni sebesar Rp3.750.000 atau ada penambahan 30 persen dari upah 2018.
“Melihat kenyataan ini, upah buruh tidak sesuai dengan kebutuhan bagi buruh dalam kondisi riil saat ini,” katanya.
Ia memaparkan, Pemerintah pusat melalui Menteri Tenaga Kerja telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor B.240/M-Naker/PHISSK-UPAH/X/2018 tentang penyampaian data inflasi yang dinilai sangat tidak relevan dengan kebutuhan buruh. oleh sebab itu, melalui hak otonomi daerah pihaknya meminta kepada Bupati Sumedang agar merekomendasikan upah yang layak yakni sebesar Rp 3.750.000 diluar PP 78 tahun 2015.
“Dalam aksi inipun kami menuntut beberapa permintaan diantaranya, Cabut Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 54 tahun 2018, Tetapkan Perda tantang Ketenaga Kerjaan yang Pro Buruh, Cabut PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan dan penetapan upah harus demokratis, Berikan upah layak nasional dan perlindungan bagi buruh, berikan jaminan kesehatan, kepastian kerja, Pendidikan gratis dan perumahan layak bagi buruh, Tolak sistem kerja kontrak Outsourching dan program pemagangan, sebab negara wajib memberikan kepastian serta jaminan kerja bagi setiap rakyat,” terangnya.
Sementara, Kabid Industrial, Jarkasih, mengatakan, pihaknya akan menyampaikan tuntutan para buruh ke Bupati Sumedang. “Saat ini, Pak Bupati sedang studi banding di Banyuwangi. pasti akan kami sampaikan,” ucapnya.
Dalam aksi para buruh tersebut, Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo menyebutkan, lebih dari 100 orang personil anggota Polres Sumedang diterjunkan guna mengawal aksi buruh itu.
“Alhamdulillah, aksi unjuk rasa buruh berjalan lancar dan kondusif hingga akhir,” terangnya.
ABAS