AMBON,- Sidang perkara pilkada Gubernur Maluku Utara di PTUN Ambon yang digelar Selasa, 12 Februari 2019, memasuki babak baru dengan mendengarkan keterangan ahli yang diajukan oleh pihak penggugat dari paslon nomor urut 1, Ahmad Hidayat Mus dan Rivai Umar, yaitu Profesor Dr. Aminudin Ilmar, SH, MH, dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanudin Makasar dan Profesor Dr. Zainal Arifin Husen, SH, MH, dosen dan ahli Hukum Tata Negara dari Jakarta.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Warisman Simanjuntak, SH, kedua ahli dari pihak penggugat memberikan pendapat bahwa KPU Provinsi Maluku Utara seharusnya melaksanakan rekomendasi Bawaslu Provinsi Maluku Utara untuk mendiskualifikasi KH. Abdul Gani Kasuba, Lc, sebagai Calon Gubernur Maluku Utara.
Menurut Ahli Prof. Aminudin Ilmar, KPU seharusnya berpegangan kepada Pasal 89 dan Pasal 90 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur, Bupati dan Walikota dalam pemilihan kepala daerah, yang mengatur larangan gubernur untuk melakukan mutasi pejabat tanpa kecuali.
Sedangkan menurut Ahli Prof. Zaenal Arifin Husein, Surat Mutasi Pejabat Pemda Maluku Utara yang tidak mencantumkan pertimbangan mengenai persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri harus dinyatakan batal demi hukum.
Sidang tersebut dihadiri oleh kuasa hukum penggugat yang dipimpin oleh Abdul Kahar, SH dan kuasa hukum tergugat yang dipimpin oleh Ali Nurdin, SH.
Tampak hadir juga Ketua KPU Maluku Utara, Syahrani Somadayo. Sedangkan dari pihak pasangan calon nomor urut 3 tidak tampak hadir di ruang sidang.
Komisioner Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Aslan Hasan, SH juga hadir memberikan keterangan sebagai saksi yang diajukan oleh Majelis Hakim.
Dalam keterangannya, Aslan menjelaskan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi Bawaslu kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Maluku Utara, proses mutasi pejabat dilakukan tanpa persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri, sehingga Bawaslu menyimpulkan bahwa KH. Abdul Gani Kasuba, Lc telah melanggar Pasal 71 ayat 2 UU Pilkada.
Menurut Aslan, Bawaslu telah melakukan investigasi ke Kantor Badan Kepegawaian Negara, Komisi ASN dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, dan menemukan kejanggalan karena persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri baru diterima tembusannya sehari menjelang keputusan KPU Maluku Utara, seperti BKN yang menerima tembusannya pada tanggal 7 November 2018.
Menanggapi keterangan dua orang ahli yang diajukan oleh penggugat, Kuasa Hukum KPU Provinsi Maluku Utara, Ali Nurdin menyampaikan menghormati pendapat Para Ahli tersebut.
Namun, Ali Nurdin menyatakan bahwa tindakan KPU Provinsi Maluku Utara sudah benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan arahan dari KPU RI untuk melaksanakan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Ali, sesuai Pasal 140 UU Pilkada, KPU memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa dan memutus rekomendasi Bawaslu.
“Jadi tidak bisa seratus persen menerima semua rekomendasi Bawaslu. KPU Provinsi Maluku Utara tidak pernah melakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi-saksi yang diperiksa Bawaslu. KPU Provinsi melakukan pemeriksaan terhadap ada tidaknya ijin Mendagri kepada Kementerian Dalam Negeri, karena Bawaslu Provinsi Maluku Utara dalam pemeriksaan tidak memanggil atau meminta keterangan dari Mendagri selaku pihak yang dipersyaratkan memberikan persetujuan tertulis,” terangnya.
Lebih lanjut Ali menjelaskan bahwa dalam sidang tersebut hadir juga perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri dan Pejabat dari Pemda Maluku Utara untuk menyampaikan keterangan tertulis kepada Majelis Hakim, yang isinya menerangkan bahwa Mendagri telah memberikan persetujuan tertulis kepada Gubernur untuk melakukan mutasi pejabat di lingkungan Pemda Maluku Utara.
Sidang berikutnya dijadwalkan minggu depan, pada hari Selasa 19 Februari 2019, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Komisi ASN dan ahli dari pihak tergugat.
El