BANDUNG, — Pemerintah Kabupaten Subang, melalui tim advokasinya melaporkan pengelola obyek wisata Sari Ater ke Kejati Jabar.
Pasalnya, bertahun tahun pemerintah Kabupaten Subang merasa dirugikan oleh pengelola Obyek Wisata Sari Ater dalam hal bagi hasil keuntungan usaha dalam kerjasama pengelolaan Sari Ater.
“Saya yang ditugaskan oleh Bupati Subang untuk menangani permasalahan hukum dalam pengelolaan obyek wisata Sari Ater,” ujar Ardi Kusumah SH, Ketua Tim Advokasi Pemkab Subang, Senin (16/1/2023)
Ardi mengatakan, kami Tim Advokasi yang terdiri dari Profesional Advokat dan Bag. Hukum Pemkab Subang telah melaporkan secara resmi adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Obyek Wisata Sari Ater ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Lanjut Ardi, Pemkab Subang bertahun-tahun telah dirugikan dalam hal bagi hasil keuntungan usaha dalam kerjasama pengelolaan Sari Ater dari perjanjian pertama tahun 1987 yang telah diaddendum sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pada tahun 1991,2005, 2012 karena adanya biaya-biaya yang tidak seharusnya dibebankan sebelum bagi hasil.
Disamping itu juga, Ardi menyebutkan pemkab Subang mengalami kerugian akibat belum segera diserahkannya seluruh aset Obyek Wisata Sari Ater kepada Pemkab Subang yang harusnya diserahkan selambat-lambatnya 1(satu) bulan sejak ditandatanganinya addendum perjanjian Tahun 2012, serta menduga adanya kerjasama dengan pihak ketiga tanpa persetujuan Pemkab Subang.
“Adapun nilai kerugian menjadi kewenangan Audit nanti oleh yang berwenang untuk kepentingan penyidikan, yang jelas nilainya sangat besar,”pungkasnya.**