BANDUNG,– Anti Fauzianti (28),warga Jalan Sukamara Dalam, Nomor 31, Kelurahan Babakan Asih, Kecamatan Babakanloa Kaler, Kota Bandung membuat Laporan Pengaduan (Lapdu) ke Polrestabes Bandung pada Selasa (9/1/2024), atas kasus yang diduga dialaminya.
Kedatangan Anti ke Polrestabes Bandung didampingi kuasa hukumnya dari Kantor hukum Law Firm RH & Partners yakni M. Riksa, F. Gumilar S.H., Hidayatullah S.H., dan Mahda Pria Ananta S.H.
“Kami mendampingi klien kami, Anti Fauziah untuk melaporkan peristiwa dugaan tindak Pidana sebagaimana Pasal 372 atau penggelapan yang diduga dilakukan oleh seseorang berinisial EA,” kata M. Riksa F Gumilar, di Polrestabes Bandung.
Riksa menjelaskan mengenai dugaan tindak pidana yang dialami kliennya. Kejadian bermula pada Rabu 23 Agustus 2023 lalu di Jalan Sukarna Dalam Nomor 31. Pelakunya ialah EA, istri salah satu pemilik toko di Gardujati Kota Bandung.
“Awalnya mengikuti Arisan Kembar, lalu EA mendapatkan uang hasil arisan tersebut, ternyata yang bersangkutan tidak membayar uang cicilan arisan, sehingga klien kami yang menutupi (cicilan arisan) dengan uang pribadinya,” jelas Riksa.
Akibatnya, Anti mengalami kerugian uang sebesar Rp.37.695.000. (Abah)