ROHIL,– PMKS PT Tian Tujuh Puluh Utama (PT TU) membantu renovasi masjid Dinul Hasanah Simpang PJR, Dusun Kencana, Kepenghuluan Pasir Putih, Kecamatan Balai Jaya Rohil.
Perwakilan PT TU, Supryono mengatakan, bantuan yang disumbangkan kepada masyarakat Simpang PJR berupa material bangunan sebanyak semen 50 zak dan karamik sebanyak 20 kotak.
“Bantuan itu diserahkan langsung kepada pengurus Masjid Dinul Hasanah pada Rabu 11 Maret 2020 kemarin. Bantuan diberikan sebagai bentuk kepedulian perusahaan terhadap lingkungan sekitar dan sebagai jawaban jamaah Masjid Nurul Ikhwan PT Tian Tujuh Puluh Utama,” katanya kepada patrolicyber.com, Kamis (12/03/2020).
Diketahui, walau perusahan tersebut tengah didera problem pencemaran lingkungan. PT TU mendapat sanksi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir sejak 8 Oktobet 2019, dimana ada 9 poin sanksi yang diberikan DLH dalam 90 hari kerja untuk diperbaiki agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat sekitar.
Namun, wujud kepedulian harus dijalankan sebagai tanggung jawab perusahaan dalam menjalankan amanah Undang-Undang bantuan dalam bentuk Coorporate Social Responsibility (CSR).
“Tentu kedepannya kami berkomitmen untuk tetap menggulirkan bantuan lain kepada masyarakat,” tandasnya. (M Siregar)