SUMEDANG,– Puluhan botol minuman keras (miras) dan ratusan butir obat-obatan terlarang diduga tanpa izin berhasil disita Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang, Jumat (6/8/2022).
Miras dan obat terlarang tanpa izin itu disita Satpol PP dari sejumlah depot jamu dan kios di wilayah Kecamatan Sumedang Utara, dalam kegiatan Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sumedang Deni Hanafiah bersama Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Yan Mahal Rizzal beserta 12 anggota Subdenpom Sumedang.
Operasi pekat dan gabungan bersama Dansubdenpom Sumedang ini menyasar tempat hiburan, penjualan miras, hotel/penginapan dan bangunan tanpa izin maupun penjualan obat-obatan tanpa izin.
“Jumlah keseluruhan hasil kegiatan penegakan perda ini, kami berhasil mengamankan sebanyak 72,5 dari 3 depot jamu yang berada di sekitar Kecamatan Sumedang Utara,” jelas Rizzal.
Selain miras, pihaknya juga berhasil mengamankan ratusan butir obat yang diduga obat terlarang dan tanpa izin.
“Ada 72,5 botol miras dari 3 depot jamu dan ratusan butir obat terlarang dan diduga tanpa izin seperti Eksimer sebanyak 200 butir, dexstro sebanyak 400 butir, tramadol 42 lembar dan rihek sebanyak 45 lembar,” sebut Rizzal.
Miras dan obat-obatan tersebut, kata Rizzal, saat ini telah diamankan di kantor Satpol PP Kabupaten Sumedang.
Ia menjelaskan, para pelaku melanggar Pasal 2 Perda Kab.
buy zoloft online https://salterlewismd.com/wp-content/languages/new/zoloft.html no prescription
Sumedang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol JO. Pasal 8 Huruf e Perda Kabupaten Sumefang 7 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Para pemilik atau penjual minuman beralkohol, diperintahkan untuk menghadap ke kantor Satpol PP pada Senin 8 Agustus 2022, dan akan dimintai keterangan oleh PPNS,” pungkasnya. (Abas)