SUMEDANG, AF alias Gus Alfian dan ER alias Rahmat terpaksa berurusan dengan aparat Kepolisian Resort Sumedang lantaran diduga melakukan penipuan terhadap korban Dr. H. Enceng pada Rabu 14 Februari 2018 lalu.
AF dan ER ditangkap polisi di Blok Desa, RT/RW 12/02, Desa Kliwed, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu, Selasa (20/3/2018) kemarin.
Kapolda Jabar Irjen Pol. Agung Budi Maryoto didampingi Kapolres Sumedang AKBP Hari Brata mengatakan, pelaku melakukan penipuan dengan cara menjanjikan akan memberi dana investasi sebesar Rp.200 miliar kepada Denny Yusdinar untuk pembangunan Rumah Sakit Sumedang Medical Center (RS SMC).
“Pelaku menjanjikan akan menanam saham. Namun, pihak RS SMC harus terlebih dahulu uang sebesar Rp.550 juta,” kata Agung kepada wartawan di Mapolres Sumedang, Rabu 21 Maret 2018.
Setelah pihak RS SMC menyerahkan uang yang diminta, tersangka pun lantas giliran menyerahkan uang yang dijanjikan. Namun, dana dari tersangka tersebut diketahui mata uang asing yang disinyalir palsu.
Merasa tertipu, korban segera melaporkan kasus ini kepada pihak Polres Sumedang. Dengan demikian, berdasarkan laporan polisi nomor; LP/B/38/III/2018/PLD JBR/ RES SMD, tanggal 19 Maret 2018 tentang Tindak Pidana Penipuan, kepolisian pun bergerak cepat hingga berhasil mengungkap kasus ini.
Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 5 koper dan 3 box warna silver berisikan uang kertas mata uang asing US Dollar Amerika, 2 box silver yang diatasnya ditempel satu lembar uang kertas pecahan Rp.100 ribu, 4 tas jinjing berisikan uang kertas bentuk mata uang asing US Dollar Amerika, sejumlah HP berbagai merk, 12 buku tabungan dan beberapa ATM berbagai bank, 4 paspor BCA, 1 visa Permata Bank, 1 buah cincin batu warna biru, 5 kendaraan roda empat berbagai merk, 1 dan dua perhiasan berupa kalung dan cincin.
“Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KHUPidana dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara,” pungkas Kapolda Jabar.
Yadi S