BANDUNG – Senin (29/1/2018) petugas Unit I Subdit IV/Tipidter Dit Reskrimsus Polda Jabar bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi melakukan pemeriksaaan dan pengecekan terhadap PT. Gede Indah (GI). Perusahaan tersebut bergerak di bidang pencelupan dan pewarnaan.
Perusahaan yang berdomisili di Jl. Industri 1 No. 11 Leuwigajah, Kota Cimahi, Jawa Barat itu diduga melakukan tindak pidana berupa pengolahan limbah yang dihasilkan dan mengakibatkan dilampauinya, baku mutu air atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dan atau melanggar baku mutu air limbah.
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Irjen Pol. Agung Budi Maryoto menjelaskan, PT. GI menghasilkan limbah B3. Namun, disinyalir tidak melakukan pengelolaan, bahkan melakukan kegiatan usaha tanpa mengantongi izin lingkungan
“Dari hasil pemeriksaan dan pengecekan di lokasi, didapati bahwa perusahaan itu tidak mempunyai dokumen izin lingkungan, belum mengoprasionalkan Instansi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) secara kontinue sehingga air memenuhi baku mutu air Limbah,” jelas kapolda saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis 1 Februari 2018.
Menurut pria yang karib disapa Agung itu, PT GI juga belum memisahkan saluran air limbah dengan saluran air hujan, belum memiliki izin pembuangan air limbah, belum membuat tempat penyimpanan sementar limbah B3, membuang flyash sembarangan ke sungai dan belum mengelola sampah, khususnya Sludge.
“Adapun tindakan yang kami ambil, yaitu melakukan pemotretan dan memvisualisasikan dengan bentuk video, melakukan wawancara kepada saksi-saksi di lokasi, melakukan pengambilan sampel baik limbah cair maupun limbah padat oleh DLH Kota Cimahi dengan disaksikan karyawan perusahaan,” katanya.
Diketahui, PT. GI melakukan pembuangan limbah sisa pencelupan kain dari ke IPAL. Kemudian dialirkan kembali ke bak penampungan untuk selanjutnya disedot ke atas bak pengaturan obat kimia berupa Floculan, Ferous dan Kapur. Lantas, dialirkan ke bak outlet yang dibuang menuju ke aliran sungai Cicekek melalui flow meter dan flyash sisa pembakaran batu bara yang airnya langsung mengalir ke sungai.
“Sebelumnya, pernah dilakukan peneguran oleh pihak DLH Kota Cimahi sebanyak tiga kali. Yaitu tahun 2013, 2015 dan 2017. Akan tetapi, sampai saat ini teguran tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan kewajibannya,” tegas Agung.
Dari perusahaan milik TA warg Jl. Budi Sari V, No 11 A Kel. Hegarmanah, Kec. Cidadap, Kota Bandung diamankan barang bukti berupa tiga botol sampel limbah Inlet, outlet serta limbah cair yang tercampur flyash, masing-masing satu iter.
“Diamankan juga lima jenis pewarna celup kain dan satu kantong plastik sampel kain yang sudah dicelup,” sebut Agung.
Agung menandaskan, berdasarkan Undang-undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perusahaan dikenakan pasal 100 yang berbunyi: Setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku utuk gangguan, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp.3 miliar.
GI juga dikenakan pasal 103 yang berbunyi: Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun serta denda paling sedikit Rp.1 miliar.
“Kemudian Pasal 109: Setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan tanpa memiliki Izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Ayat (1), dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun serta denda paling sedikit Rp.1 miliar dan paling banyak Rp.3. miliar,” jelasnya
Terakhir, dia menghimbau kepada pengusaha untuk mentaati peraturan sesuai dengan ketentuan RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Reporter: Boni H/Yadi S