SUMEDANG,– Meski kualitas tembakau Sumedang tidak diragukan lagi, tapi soal standarisasi kemasan atau produk rokok raksasa Indonesia, tembakau Sumedang belum bisa masuk ke pabrik-pabrik rokok besar karena nikotin dan taroksinnya terlalu besar.
Hal itu disampaikan Kadis Pertanian dan Pertahanan Pangan Kabupaten Sumedang, Sajidin kepada wartawan usai meninjau Festival Tembakau Sumedang di Pasar Bako Tanjungsari, Sabtu (25/11).
Menurutnya, batas minimal kadar kandungan nikotin dan taroksin pada batang rokok yang beredar di wilayah Indonesia tidak boleh melebihi kadar kandungan nikotin 1,5 mg dan kadar kandungan tar 20 mg. Namun, faktanya kadar nikotin dan tar tembakau Sumedang masih tinggi.
“Tembakau Sumedang secara spek itu terlalu tinggi sehingga belum bisa masuk ke industri rokok nasional. Oleh karena itu kita berusaha menurunkan speknya. Makanya kita bersama stakeholder lainnya sedang meneliti kira-kira yang perlu dievaluasi mana agar tembakau kita rendah,” kata Sajidin.
Walau pun begitu, tutur Sajidin, devisa tembakau cukup memberikan masukkan signifikan bagi PAD Kabupaten Sumedang. Banyak masyarakat yang bisa hidup dari bertani tembakau dan menjual tembakau lempengan.
“Pendapatan cukai tembakau ada alokasi untuk kesehatan, pendidikan, dan untuk pengolahan perdagangan, dan jalan menuju akses pertanian. Khusus bagi Sumedang itu berkaitannya ada budidaya tembakau. Jadi memang pendapatan dari cukai tembakau itu terbesar kedua setelah industri pabrik,” tandasnya. (Abas)