CIREBON,– Berdasarkan informasi dari seorang tenaga kesehatan di Cirebon, Jawa Barat, dana insentif bagi tenga kesehatan (nakes) tim Covid-19 tingkat kecamatan sudah cair. Namun, pembagian insentif ini disebut menuai kontroversi lantaran ‘dikuasai’ kepala puskesmas (kapus).
“Incentif bagi nakes team covid puskesmas dah cair jeh. Sayangnya pembagian nya memicu kontroversi., uang yang masuk ke rek bjb team Covid dikumpulkan dan dibagi sesuai keinginan raja kecil di puskesmas uang di rek bjb dari masihg2 nakes dikumpulkan jadi satu,” tulis salah warga melalui akun facebook berinisial RH.
“Terus dibagi gak jelas.. Padahal saya bukan team nakes satgas c19… Kenapa mesti diambil dan dikumpulkan raja kecil di puskesmas…. Kasihan team satgas c19.. Mereka kecewa. Marah. Dan apadaya mereka gak berani bersuara,” tulisnya lagi.
“Semoga kadinkes memecat kapus2 yg berbuat seperti itu. Semoga bupati mengecek keluh kesah tentang incentif nakes puskesmas di kab Cirebon.”
“Semoga team saber pungli polresta Cirebon turun memeriksa dan lidik masalah incentif nakes yg di pungli kapus nya.”
“Semoga team Tipikor dan satgas saber pungli kejaksaan negeri sumber juga turun Semoga pandemi segera berakhir. Biar gak ada incentif bagi nakes yg bekerja dan di pungli kapusnya.” Demikian postingan akun facebook tersebut.
Sementara itu, salah seorang tenaga kesehatan di Puskesmas Cirebon, sebut saja Db, juga mempertanyakan bahwa insentif nakes dipotong oleh kapus sebesar 40 persen.
“Apakah sudah ada elemen yang bergerak untuk memprotes hal tersebut (pemotongan, red). Kalau ada berapa teman ingin bergabung untuk aksi tersebut, saya butuh masukan. Banyak nakes yang bersikap cari aman, jadi agak sulit untuk bersatu,” ujarnya.
Db menuturkan, sebelum lebaran, tim Covid-19 dikumpulkan untuk membahas perihasl insentif yang katanya uang masuk Rp36 juta.
“Uang tersebut, untuk kapus 10 persen, uang kas 15 persen dan sisanya entah kemana, istri cuman dapet Rp400 ribu,” katanya lagi.
Dia berharap, kejanggalan ini diusut tuntas. Jika kepala puskesmas di Cirebon tersebut benar bersalah dan menyunat dana insentif nakes, maka harus diberi sanksi tegas. (pur)